Hukrim  

Cegah Konflik, Polres Halmahera Timur Berhasil Ungkap 182 Kasus Peredaran Miras

Polres Haltim gelar pemusnahana barang bukti berbagai jenis miras hasil penindakan tahun 2025. (Dok. Humas Polres Haltim).
banner 120x600

MABA, iT- Polres Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut), sepanjang periode Januari hingga Desember tahun 2025 berhasil mengungkap 182 kasus peredaran minuman keras (Miras) berbagai jenis secara ilegal yang masuk di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Penindakan ini bentuk komitmen Polres Haltim untuk menjaga situasi Kamtibmas diwilayah hukum tidak ada konflik dan etap aman dari gangguan apapun.


Penindakan sepanjang tahun 2025 ini disampaikan langsung oleh, Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, saat pimpin rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12).

“Penindakan peredaran minuman keras ilegal dalam upaya menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik sosial. Komitmen tersebut Polres Halmahera Timur berhasil mengungkap 182 kasus peredaran minuman keras ilegal. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan ribuan liter miras berbagai jenis termasuk cap tikus dan saguer,” ucapnya.

Mantan Kapolres Pulau Morotai itu menegaskan, peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu tindakan kriminal. Oleh karena itu, lanjut Bobby, ke depan Polres Halmahera Timur akan memperkuat operasi gabungan bersama TNI dan Satpol PP, serta meningkatkan peran tokoh agama dan masyarakat dalam edukasi bahaya miras.

“Penindakan peredaran miras ini terus dilakukan tidak hanya saat ini. Kami juga akan libatkan semua pihak terkait karena miras pemicu tindak kriminal,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *