Hukrim  

Dalam Waktu Dekat, Kejati Maluku Utara Periksa Dua Tersangka Dugaan Korupsi Disperindag

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam waktu dekat melayangkan panggilan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara.

Kasus dugaan korupsi pengadaan pasar murah pada Disperindag Maluku Utara pada tahun 2021 sampai 2023 yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar itu penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu berinsial YWH alias Yudhitia selaku mantan Kepala DinasPerindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Propinsi Maluku Utara 2020 sampai 2026 dan MHAJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag tahun 2021 sampai 2023.

Panggilan dan pemeriksaan itu disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Matheos Matulessy pada Senin (5/10).

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik segara menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kedua tersangka dengan status sebagai tersangka. Rencana dipanggil secapatnya,” ucapnya.

Matheos menyatakan, untuk tersangka lain tentunya berkaitan dengan fakta pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus.

Ia menjelaskan, alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan yaitu antaranya keterangan saksi sebanyak 45 saksi, ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, barang bukti dan surat berupa hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang dijual/diserahkan kepada masyarakat tahun 2021 sampai 2023 pada Disperindag diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp2.602.824. 429 atau 2,6 miliar,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Kamis (19/8/2025) tim penyidik Pidsus Kejati Malut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut penyidikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah dari tahun 2021-2023 lalu.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *