JAILOLO, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat (Halbar), dalami dugaan kasus korupsi pemotongan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2021 dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan mantan Kepala Inspektorat yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halbar berinsial JM alias Julius.
Dalam penyelidikan saat ini, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat hari melayangkan surat untuk permintaan sejumlah dokumen ke Inspektorat dari tahun 2019 sampai 2021.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot mengaku, penanganan kasus ini sejalan dengan atensi dan komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono dalam pemberantasan korupsi.
“Penanganan perkara ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Halmahera Barat menindaklanjuti arahan bapak Kapolda yang menjadikan perkara korupsi sebagai prioritas,” ujarnya, Rabu (10/12).
Sejalan dengan arahan Kapolda, kata dia, penanganan perkara korupsi bukan perkara yang gampang, karena masih banyak instrumen yang harus disiapkan penyidik.
“Tindak pidana korupsi akan ditangani secara serius. Ini bukan perkara yang gampang, tetapi penyidik Satreskrim akan bekerja maksimal,” tegas Kapolres.
Ia juga mengatakan, untuk agenda pemanggilan Sekda sebagai saksi akan dilakukan tim penyidik penyidik dalam waktu dekat.
“Tim sudah dibentuk di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim, selanjutnya koordinasi dengan pihak berwenang juga akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Teguh menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan dokumen dan mendalami unsur penyalahgunaan wewenang. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan maka pihaknya akan berkoordinasi awal dengan APIP sebelum akhirnya melanjutkan ke BPK atau BPKP untuk penentuan kerugian negara.
Menurutnya, sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku, jika ditemukan temuan penyalahgunaan keuangan negara, instansi terkait masih diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian. Namun, jika batas waktu tersebut tidak diindahkan, kasus akan diproses lebih lanjut.
“Saya bisa pastikan proses ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, yang pasti status jabatan seseorang tinggi tidak akan menghalangi penegakan hukum yang tengah berlangsung,” pungkas mengakhiri.(red).
















