Hukrim  

Diduga Melakukan Penjualan Vacuum Cleaner, WNA Turki Diamankan Imigrasi di Ternate

Konferensi pers penangkapan WN Turki oleh Imigrasi Ternate dan penunjukan barang bukti.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ternate, Maluku Utara, melakukan tindakan tegas dengan mengamankan atau menangkap satu warga negara asing (WNA) Turki berinsial MCG yang diduga berjualan direct selling dan vacuum cleaner tidak sesuai visa sebagai bagian dari pengawasan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktrat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung menyampaikan, pengamanan terhadap MCG dilakukan pada Selasa (25/8) malam atau sekitar pukul 19.30 WIT di salah satu masjid di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

“Langkah penindakan diambil setelah jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ternate memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas komersial yang dilakukan oleh MCG,” katanya dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Imigrasi Ternate pada Rabu (2/9).

Berdasarkan hasil penelusuran awal, lanjutnyqa, MCG diketahui masuk dan berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Namun di lapangan, kata dia, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan penjualan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

“Dalam aksinya, MCG melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan langsung (direct selling) produk penyedot/pengisap debu (vacuum cleaner) kepada calon konsumen secara bertatap muka,” ucapnya

Ia menegaskan, atas perbuatannya bersangkutan diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Saat ini, kata dia, MCG telah diamankan dan berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate. Terhadap yang bersangkutan, petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menentukan tindakan selanjutnya dalam rangka penegakan hukum keimigrasian.

“Penindakan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dalam meningkatkan pengawasan orang asing serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional demi mewujudkan ketertiban umum dan keamanan di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *