TERNATE, iT- Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, mendalami laporan seorang warga berinsial AM alias Mus diduga menjadi korban penggandaan uang sekitar Rp327 juta melalui ritual spiritual dengan terduga terlapor berinisial RA alias Rusdi.
Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Irwan Ahdi mengaku, pihaknya telah menangani laporan tersebut dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan laporan.
“Kami telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya pada Selasa (8/9).
Ia menjelaskan, sesuai penyelidikan dugaan penipuan itu terjadi pada Juni 2026 lalu. Waktu itu, terduga terlapor diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk menggandakan uang melalui ritual spiritual.
Karena percaya dengan kemampuan yang ditawarkan, lanjutnya, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai secara bertahap kepada terduga. Uang tersebut disebut diserahkan dengan alasan untuk kebutuhan ritual maupun keperluan lainnya.
“Setelah uang diserahkan, janji penggandaan uang tersebut diduga tidak pernah terealisasi. Uang yang telah diserahkan korban justru diduga dikuasai oleh terduga pelaku. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp327 juta,” jelasnya.
Kapolsek menyampaikan, barang bukti yang diamankan diantaranya, dua buah dos berwarna cokelat bertuliskan gudang Garam berukuran besar, satu lembar potongan dos bertuliskan power audio berwarna ungu dan biru serta satu buah boneka berwarna hijau dengan karakter beruang atau teddy bear.
Selain itu, penyidik juga menyita satu botol kecil berisi minyak atau wewangian, satu tempat pembakaran dupa, satu kotak porselen kecil berbentuk bundar dengan motif bunga dan satu wadah dupa Bukhur Salwa berwarna emas.
“Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian yang dilaporkan korban,” tuturnya.
Saat ini, kata Kapolsek, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk barang bukti yang telah disita serta rangkaian penyerahan uang dari korban kepada terduga.
“Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian serta memastikan peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ucapnya.
Atas perbuatan itu, terlapor disangka melanggar pasal 492 dan Pasal 486 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(red).















