Hukrim  

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Tangani 14 Kasus Korupsi, Siber Dominasi

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono. (Humas Polda Malut).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) sepanjang tahun 2025 menangani 14 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

Hal ini disampaikan langsung Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono, didampingi Wakapolda, Brigjen Polisi Stephen M. Napiun dan Kabid Humas, Kombes Pol.Bambang Suharyono, serta Pejabat Utama (PJU) saat rilis akhir tahun 2025, Selasa (30/12).

“Kasus yang ditangani Reskrimsus sejumlah 59 laporan polisi di dominasi Tipidsiber sebanyak 21 kasus. Kemudian Tipidkor 14 kasus, Fismondev 10 kasus, Tipidter 10 kasus dan Indag 4 kasus,” ucapnya.

“Pada tahun 2025, Reskrimsus Polda dan jajaran Polres menangani kasus Tipidkor dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.038.366.773,00 (11 miliar,” sambungnya.

Jenderal bintang dua itu juga mengatakan, jumlah kasus yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara dan jajaran Polres pada tahun 2025 sebanyak 122 kasus.

“122 kasus ini naik sebanyak 4 kasus atau 3 persen dibandingkan tahun 2024,” katanya.

Kapolda menambahkan, untuk jumlah kasus yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara sejumlah 59 laporan polisi (LP) yang didominasi tindak pidana Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *