Hukrim  

DPC GMNI Jakarta Selatan Desak Kejari Ternate Lakukan Penahanan Terdakwa Laka Lantas

DPC GMNI Jakarta Selatan, Dendy. (istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT – Nala Hi. M. Saleh Terdakwa laka lantas yang tidak ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate disorot.

Sorotan ini disampaikan langsung Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, Dendy Se, melalui via WhatsApp kepada media ini, Rabu (26/2).


Kata Dendy, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus menahan terdakwa atas perbuatan yang dapat mencelakai Nurmiyati Bagit (56 tahun) hingga kehilangan pekerjaan dan mengalami patah tangan.

“Setelah membaca berita ini, harusnya Kejari Ternate melalui Jaksa melakukan pengamanan terhadap terdakwa berdasarkan putusan yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang,” ungkap Dendy.

Sebagai negara demokrasi, menurutnya, hukum seharusnya menjadi akses yang terbuka bagi siapa saja untuk mendapatkan keadilan. Kasus ini hanya segelintir dari banyak peristiwa atas penerapan hukum yang janggal dan tebang pilih dan justru mempertegas bahwa tagar ‘indonesia gelap’ bukanlah propaganda semata.

“Penegak hukum, harus menjadi garda terdepan dalam menjamin akses terhadap keadilan, bukan berlaku sebaliknya,” katanya.

Ia mengaku, tidak ada penahanan terdakwa ini, pengurus GMNI Jakarta Selatan membangun koordinasi dengan PC PMII Jakarta Selatan untuk mendorong ke Kejagung untuk menyelidiki Kejari Ternate terkait alasan tidak ditahannya terdakwa.

“Saya sudah menghubungi ketua PC PMII Jakarta Selatan terkait kasus ini dan menunggu tindakan tegas Kejari dan PN Ternate untuk memberikan keadilan pada korban dengan menahan terdakwa,” tandasnya.

Untuk diketahui, Nala Hi. M. Saleh merupakan pelaku atau terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Nala telah menabrak korban Nurmiyati Bagit (56 tahun). Kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini terjadi di traffic light Kelurahan Salero, pada 12 Juli 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIT.

Pasalnya, terdakwa Nala semenjak proses hukum berjalan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, kemudian pelimpahan berkas ke Kejari Ternate hingga ke PN Ternate tak kunjung ditahan.

Sementara korban sangat menderita karena mengalami patah tangan atau lengan bagian kanan sehingga dilakukan tindakan operasi, bahkan saat ini cacat. (red).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *