Hukrim  

Edarkan Sabu di Taliabu, Terduga Pelaku Ditangkap Anggota Polairud Polda Maluku Utara

Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan di Kantor Marnit Polairud Pulau Taliabu. (istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap satu terduga pelaku pengedaran narkotika golongan satu jenis sabu di pesisir Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.

Satu terduga pelaku itu berinisial DSA alias Darlin, beserta barang bukti (BB) sabu seberat 1,20 gram. Ia ditangkap pada Rabu 12 November 2025 lalu. Darlin ditangkap oleh anggota Intel Polairud Polda Malut, saat menerima informasi dari masyarakat adanya seorang pria baru saja tiba dari Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menuju ke Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat menggunakan transportasi laut atau kapal Garcia.


Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes (Pol) Azhari Juanda, melalui Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum), Kompol Riki Arinanda, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku dan barang bukti sabu yang dilakukan oleh anggota Intel Polairud dan anggota Marnit Polairud.

“Yang bersangkutan dari Kota Luwuk dengan tujuan menjual sabu di pesisir Desa Wayo. Barang bukti juga sudah dikemas dengan harga dan ukuran bervariasi dari harga 300 ribu, 500 ribu hingga Rp1 juta,” ucapnya, Selasa (25/11).

Lanjutnya, setelah ditangkap beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Marnit Polairud Pulau Taliabu untuk dilakukan pemeriksaan awal.

“Berdasarkan hasil penjejakan terhadap terduga pelaku barang bukti sabu tersebut di bawa dari Luwuk, untuk diedarkan di Pulau Taliabu,” jelasnya.

Riki menjelaskan, sesuai dengan tempat dan waktu kegiatan maka penyidik Polair yang menangani tindak pidana tersebut, tetapi bakal berkoordinasi dengan Direktorat Reserss Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut terkait dengan proses penanganannya.

“Prosesnya kita tangani, tapi koordinasi dengan Ditresnarkoba,” katanya.

“Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan pasal 112 ayat (1), 115 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf A Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas mengakhiri. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *