TERNATE, iT- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Maluku Utara (Malut), menegaskan terkait dengan empat orang warga Halmahera Selatan (Halsel) sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar tidak membuat paspor di Kantor Imigrasi Ternate dan Tobelo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Ternate dan Tobelo saat melakukan release usai rapat bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timporas) Maluku Utara di Gaya Hotel Ternate, Senin (24/11/2025).
“Kaitan dengan TPPO, alhamdulillah agak rendah.
Sebagai informasi empat warga Halmahera Selatan ada indikasi menjadi korban TPPO itu dapat kami sampaikan disini, karena pembuatan paspor bisa dilakukan dimana saja. Untuk penerbitan paspornya dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” ucapnya.
Ia menegaskan, jadi ke empat warga yang diduga jadi korban TPPO tidak membuat paspor di Kantor Imigrasi Ternate dan Tobelo. Tapi sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, di Bandara kita juga punya layer.
“Untuk di Bandara ada antisipasi, tapi mobilitas orang ini tidak bisa memprediksi. Ya kadang mereka menyampaikan mau ibadah, tapi sampai disana ada bujukan, ada rayuan dari agen-agen yang tidak bertanggungjawab. Akhirnya tujuan awal maunya ibadah, akhirnya disana kerja,” jelasnya.
“Kami tetap melakukan antisipasi dan juga Imigrasi khususnya di Maluku Utara sudah membentuk namanya Pimpas (Petugas Imigrasi Pembina Desa). Jadi kami disini baru ada tiga Desa binaan, Halsel dan Sanana. Untuk di Tobelo Desa binaan satu tepatnya Desa Pelita di Galela, Halmahera Utara,” tambahnya.
Ia mengaku, perioritasnya untuk mengembangkan desa binaan ini menjadi lebih banyak lagi khususnya di Ternate diseluruh kelurahan, karena disini tidak ada desa.
Tahun 2025, lanjutnya, akan melakukan penjajaran dan pendekatan kepada Kabupaten khususnya Halmaheta Tengah (Halteng) dan juga Halmahare Selatan. Kalau dimungkinkan dibuatkan Kantor Imigrasi, karena dari 10 Kabupaten/kota disini cuman ada dua Kantor Imigrasi yang melayani.
“Kami juga berharap pembentukan Kantor Imigrasi baru ini lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga mengoptimalisasikan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA),” katanya.
Ridwan menyatakan, jadi ke empat warga Halmahera Selatan yang diduga menjadi korban TPPO itu tidak membuat paspor di Kantor Imigrasi Ternate dan Tobelo.
“Tapi sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, kami juga punya layer (pejabat Imigras) di Bandara ada antisipasi. Tapi mobilitas orang ini tidak bisa memprediksi,” pungkas mengakhiri. (red).
















