SOFIFI, iT- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menerima penghargaan langsung dari Gubernur Papua Barat (Pabar), Dominggus Mandacan atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan satwa endemik asal tanah Papua di perairan Maluku Utara.
Satwa endemik dari Papua Barat ini, digagalkan Ditpolairud Polda Maluku Utara, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Lanal Ternate pada 11 Februari 2026 lalu. Pemberian penghargaan dari Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat ke Polda Maluku Utara tersebut, sebelum satwa tersebut di release ke alam liar di pegunungan Kwau Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Gubernur Papua Barat melalui Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan khususnya Polairud yang sudah memberikan efek jera dan KSDA sehingga puluhan satwa bisa kembali keasalnya.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda menyampaikan, apresiasi kepada semua tim yang terlibat mulai dari mengamankan hingga pelepasan ke alam liar.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak, terutama kepada personel subdit Gakkum Polairud yang terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” ucapnya, Rabu (11/3).
Sebagai informasj, penyelundupan satwa yang berhasil diamankan tim gabungan tersebut, berjumlah 100 ekor satwa dalam kondisi hidup dan 14 lainya mati. Satwa terdiri dari, Kadal Minyak Papua sebanyak 35 ekor (31 hidup, empat mati), Kadal Hutan Papua sebanyak 46 ekor (38 hidup, delapan mati), Biawak Maluku satu ekor hidup, Ular Black Albert satu ekor hidup, Ular Gold Adder dua ekor hidup, Ular Green Tree Python enam ekor hidup, Ular Death Adder satu ekor hidup, Kuskus Putih tiga ekor hidup, Kuskus Cokelat dua ekor (satu hidup, satu mati), Kuskus Totol satu ekor hidup, serta Kangguru Pohon Nemena sebanyak 16 ekor (15 hidup, satu mati).
Seluruh satwa tersebut, diduga dilalulintaskan melalui jalur laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah serta tidak melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(red).
















