SOFIFI, iT- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) dan Halmahera Utara (Halut) yang telah mendorong seseorang atau koperasi untuk melakukan kegiatan pertambangan secara resmi dengan mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Keseriusan dua Pemerindah Daerah (Pemda) di Maluku Utara untuk mendorong WPR dan IPR ini, terlihat jelas karena menggelar rapat untuk yang membahas terkait dengan WPR dan IPR.
“Sebagai Kapolda saya sangat mengapresiasi dua Pemda tersebut yang sudah ikut mendorong realisasi WPR dan IPR ini,” ujar Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Waris Agono, Selasa (18/11).
Kapolda menyatakan, dorongan kepada seseorang atau koperasi untuk mengantongi WPR dan IPR sangat penting karena untuk penataan wilayah tambang rakyat agar lebih manusiawi.
“Harus sama-sama mendukung terhadap pengelolaan sumber daya alam yang legal dan menguntungkan dan tidak melanggar hukum,” ucapnya.
Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menjelaskan, dengan WPR dan IPR di sejumlah tambang rakyat tersebut, negara atau pemerintah daerah juga bisa mendapatkan pemasukan dari royalti serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Disamping itu adanya pembentukan koperasi yang secara khusus mengelola tambang-tambang tersebut dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan berkelanjutan serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa yang dapat menerima sisa hasil usaha (SHU) setiap tahunnya,” tuturnya.
Menurutnya, WPR dan IPR ini sangat penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan diwilayah pertambangan.
“Tentu harapannya dengan ada dua Pemda yang sudah ikut mendorong kebijakan ini bisa menjadi dorongan juga untuk Pemda yang lain di Maluku Utara,” pungkas mengakhiri.(red).
















