SOFIFI, iT- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Polisi Waris Agono, mengapresiasi tersangka kasus dugaan konflik hingga penganiayaan antara Desa Banemo dan Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berinsial FOM yang menunjukan sikap kooperatif dengan menyerahkan diri.
Tersangka FOM menyerahkan diri ke Polres Halmahera Tengah (Halteng) pada Rabu (30/9) sebelumnya sempat menjadi buron Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Kini total delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah lengkap sebelumnya tiga orang masuk dalam daftar sebagai buronan Polda.
“Saya apresiasi atas sikap kooperatif FOM yang memilih datang dan menyerahkan diri kepada Kepolisian,” ujarnya, Kamis (1/10).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan sikap yang patut diapresiasi karena menunjukkan adanya itikad baik untuk menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kami mengapresiasi saudara FOM yang telah memilih untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Ini merupakan langkah yang baik dan kami menghargai sikap tersebut,” ucapnya.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, bahwa setelah seluruh tersangka berada dalam penanganan Kepolisian, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap mengedepankan prinsip profesional, transparan dan berkeadilan.
Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah Patani Barat dan sekitarnya, untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian. Percayakan proses hukum kepada Kepolisian dan mari kita bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tuturnya.
Orang nomor satu Polda Maluku Utara itu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat serta seluruh pihak yang telah membantu menjaga situasi tetap kondusif dan mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.
“Kamo berharap penyerahan diri FOM menjadi langkah positif dalam proses penyelesaian perkara sekaligus momentum untuk terus memperkuat kembali rasa aman, persaudaraan dan kedamaian di wilayah Patani Barat,” pungkasnya.
Sebelumnya, kedua tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara melalui Polres Halmahera Tengah pada Senin (28/9) itu diantaranya berinsial JS dan RT. Polda juga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap lima masing-masing berinsial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU.
Ditreskrimum menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko sebagaimana dimaksud dalam laporan Polisi nomor: LP/B/06/IV/2026/ SPKT/Sek Patani/Polres Halteng/Polda Maluku Utara tanggal 3 April 2026.(red).
















