Hukrim  

Satu Tersangka Konflik Patani Barat yang Sempat Buron Menyerahkan Diri ke Polisi

Tersangka FOM saat di Kantor Polres Halmahera Tengah.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Satu tersangka terakhir berinsial FOM kasus dugaan konflik hingga penganiayaan antara warga Desa Banemo dan Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahea Tengah, resmi menyerahkan diri ke Polres Halmahera Tengah (Halteng) sebelumnya sempat menjadi buron Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Tersangka FOM menyerahkan diri kepada Polres Halmahera Tengah, pada hari Rabu (30/9) kemarin. Kini total delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah lengkap sebelumnya tiga orang masuk dalam daftar sebagai buronan Polda.


Kabid Humas Polda Maluku Utara, Hadi Poerwanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesadaran tersangka berinsial FOM yang telah menyerahkan diri secara sukarela.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesadaran untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Ini merupakan langkah yang baik dan kami harapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya, Kamis (1/10).

Juru bicara Polda Maluku Utara itu menegaskan, bahwa Kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami menghargai setiap langkah dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum. Percayakan prosesnya kepada kepolisian,” tegasnya.

Polda Maluku Utara mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Provinsi Maluku Utara, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga suasana tetap tenang dan kondusif.

“Mari kita sama-sama menjaga kedamaian. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Mari kita bersama menjaga keamanan masyarakat,” ucap mengakhiri.

Sebelumnya, kedua tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara melalui Polres Halmahera Tengah pada Senin (28/9) itu diantaranya berinsial JS dan RT. Polda juga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap lima masing-masing berinsial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU.

Ditreskrimum menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko sebagaimana dimaksud dalam laporan Polisi nomor: LP/B/06/IV/2026/ SPKT/Sek Patani/Polres Halteng/Polda Maluku Utara tanggal 3 April 2026.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *