TERNATE, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut), bakal melakukan pelacakan aset atau asset tracing calon tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan Om Ojek Andalan yang melekat pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Ternate tahun anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.
Pelacakan aset itu dilakukan setelah adanya penepatan calon tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan Om Ojek Andalan. Aset itu nanti akan dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Rencana pelacakan aset atau asset ttacing itu disampaikan langsung Kasi Intel Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, saat dikonfirmasi wartawan media ini pada Rabu(7/10).
“Tracing aset akan dilakukan ketika memang sudah ada indikasi bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kita lakukan upaya-upaya mencari keberadaan aset yang dibeli menggunakan hasil tindak pidana maupun aset yang di miliki sebelum melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Menurutnya, pelacakan aset perlu dilalukan untuk menutupi uang pengganti yang nantinya diputusakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
“Nanti kita sita untuk tujuan di kemudian hari tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka aset-aset yang disita tersebut bisa dilakukan lelang. Uang hasil lelang akan digunakan untuk menutup besaran uang pengganti yang diputuskan,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, namun sejauh ini terkait dengan perkara yang sedang ditangani belum ada pengembalian atau titipan terkait kerugian negara.
“Belum ada upaya menitipkan. Apalagi ada pihak yang terlibat kasus sebelumnya juga belum menyelesaikan uang pengganti,” jelasnya.
Andi Hamzah menegaskan, setelah semua target maupun perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), penyitaan dan sebagainya terpenuhi atau terselesaikan maka kita bisa meningkatkan ke tahap selanjutnya.
“Tahap berikutnya yaitu penetapan tersangka. Tidak menutup kemungkinan lebih dari dua untuk ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tergambar dari keterangan-keterangan para saksi maupu dukungan barang bukti,” tegasnya.
Ia mengaku, hal tersebut berdasarkan dengan keterangan yang diperoleh dari keterangan dari saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan. Namun untuk jumlah tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani bisa kurang atau bertambah. Hanya saja itu bisa diungkap ke publik karen proses penyidikan masih dilakukan.
“Memang ada indikasi dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban, namun untuk pastinya bisa kurang atau lebih. Namun belum bisa rilis. Jumlah itu masih fluktuatif dan tentatif,” ucapnya.
Menurutnya, kenapa masih bisa berubah dan belum pasti jumlah karena saat ini tim penyidik sedang menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor BPK RI.
“Kita pastikan dulu kerugian negaranya benar-benar riil (nyata) dan final. Baru kita ke tahap berikutnya yaitu penetapan tersangka,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, sedikitnya 30 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk penerima bantuan program Om Ojek Andalan. Selain bantuan uang tunai, jaket dan helm, penyidikan juga menyasar pengadaan sejumlah barang seperti gergaji mesin, tenda, serta pengadaan barang dan jasa lainnya dengan nilai yang besar.
Dari data yang dikantongi, jumlah Om Ojek Andalan di Kota Ternate yang menerima bantuan itu sebanyak 3.750 orang dengan total anggaran kurang lebih Rp1,5 miliar. (red).















