Hukrim  

Kejari Ternate: Tersangka Korupsi Program Om Ojek di Diskop UKM Lebih dari Dua Orang

Kasi Intel Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja.(Dok.iT).
banner 120x600

TERNATE, iT- Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, segera menetapkan dua orang berpotensi jadi calon tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan Om Ojek Andalan yang melekat pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKMDiskop) Kota Ternate tahun anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.

Hanya saja dua nama yang berpotensi menjadi tersangka belum disampaikan secara detail, karena proses penyidikan masih dilakukan oleh tim penyidik Pidsus.

Kasi Intel Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja menegaskan, setelah semua target maupun perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), penyitaan dan sebagainya terpenuhi atau terselesaikan maka kita bisa meningkatkan ke tahap selanjutnya.

“Tahap berikutnya yaitu penetapan tersangka. Tidak menutup kemungkinan lebih dari dua untuk ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tergambar dari keterangan-keterangan para saksi maupu dukungan barang bukti,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan media ini pada Selasa (6/10).

Ia mengaku, hal tersebut berdasarkan dengan keterangan yang diperoleh dari keterangan dari saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan. Namun untuk jumlah tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani bisa kurang atau bertambah. Hanya saja itu bisa diungkap ke publik karen proses penyidikan masih dilakukan.

“Memang ada indikasi dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban, namun untuk pastinya bisa kurang atau lebih. Namun belum bisa rilis. Jumlah itu masih fluktuatif dan tentatif,” ucapnya.

Menurutnya, kenapa masih bisa berubah dan belum pasti jumlah karena saat ini tim penyidik sedang menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor BPK RI.

“Kita pastikan dulu kerugian negaranya benar-benar riil (nyata) dan final. Baru kita ke tahap berikutnya yaitu penetapan tersangka,” tuturnya.

Andi menyatakan, status kasus saat ini masih dalam tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat-alat bukti maupun barang bukti salah satunya data dukung laporan pertanggung jawaban (LPJ) dugaan korupsi itu terjadi.

“Kita juga terus mengumpul permintaan-permintaan auditor BPK RI untuk menemukan dan menyimpulkan keseluruhan laporan pertanggung jawaban keuangan,” jelasnya.

“Lokasinya pengumpul bukti tidak hanya berlokasi di Kantor Dinas, perusahan, rumah maupun di tempat-tempat tertentu atas informasi data-data tersebut,” sambungnya.

Kasi Intel juga mengaku, pihaknya beberapa kali telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait perkara yang ditangani saat ini.

“Memang sebelumnya kita beberapa kali melakukan penggeledahan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dokumen-dokumen LPJ,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, sedikitnya 30 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk penerima bantuan program Om Ojek Andalan. ‎‎Selain bantuan uang tunai, jaket dan helm, penyidikan juga menyasar pengadaan sejumlah barang seperti gergaji mesin, tenda, serta pengadaan barang dan jasa lainnya dengan nilai yang besar.

Dari data yang dikantongi, jumlah Om Ojek Andalan di Kota Ternate yang menerima bantuan itu sebanyak 3.750 orang dengan total anggaran kurang lebih Rp1,5 miliar. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *