TERNATE, iT- Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) didesak usut dugaan keterlibatan dua orang Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Bupati Pulau Taliabu berinsial AM alias Aliong dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) dengan anggaran senilai Rp17 miliar lebih.
Dua Sespri/staf itu masing-masing berinsial SK alias Dewi dan HS Alias Haris. Pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu (Pultab) dianggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar lebih. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM). Anggaran tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp8 miliar.
Desak usut keterlibatan dua Sespri ini disampaikan langsung terdakwa perkara ISDA, Melankton Ralendesang melalui kuasa hukumnya Rustam Ismail, Minggu (31/5).
“Dalam kasus ini, orang yang harus diminta pertanggungjawaban hukum juga adalah dua staf atau sespri Alion yakni Dewi dan Haris. Mereka berdua ini diduga menampung uang ISDA atas perintah Aliong,” jelasnya.
Ia menduga kedua orang ini bukan hanya menampung uang ISDA tapi proyek besar lain yang ada di Taliabu. Karena itu, perlu dan penting penyidik menelusuri peran mereka berdua dalam perkara ISDA.
“Tidak mungkin kalau tanpa sepengetahuan Aliong mereka berdua menerima uang ISDA ratusan juta bahkan miliar,” tuturnya.
Rustam menegaskan, untuk itu kedua Sespri/staf ini juga harus dimintai pertanggujawab hukum tidak hanya sebagai saksi dalam perkara ISDA Pulau Taliabu yang telah merugikan negara/daerah miliaran rupiah.
“Untuk itu sulit dikatakan Dewi dan Haris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Mereka berdua harus diseret ke meja hijau, tidak boleh lepas begitu saja atau sekedar menjadi saksi, tanpa ada dampak hukum atas tindakan yang mereka lakukan,” tegasnya mengakhiri.(red).















