TERNATE, iT- Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara (Malut) tahun 2021 sampai 2023 yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.
Kedua tersangka itu berinsial YWH alias Yudhitia selaku mantan Kepala DinasPerindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Propinsi Maluku Utara 2020 sampai 2026 dan MHAJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag tahun 2021 sampai 2023.
Pemeriksaan itu dibenarkan langsung Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10).
“Ya, hari ini diperiksa. Hari ini mereka berdua (tersangka) diperiksa,” singaktanya.
Namun belum dijelaskan apakah kedua tersangka ini langsung ditahan atau tidak. Tetapi pemeriksaan keduanya dengan status sebagai tersangka masih berlangsung.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Kamis (19/8/2025) tim penyidik Pidsus Kejati Malut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut penyidikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah dari tahun 2021-2023 lalu.(red).















