Hukrim  

Lurah Tabam Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Ternate Usai Gasak 11 Hanpone

Kapolres Ternate didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat perss release di Mapolres.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE,iT– Kepala Kelurahan (Lurah) Tabam, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate berinsial RA alias Amat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate dugaan kasus pencurian handpone diwilayah Ternate.

Ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Wakapolres, Kompol Kurniawan H. Barmawai dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bhakti Dira dalam perss release di Mapolres Ternate, Rabu (23/4).


Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menuturkan, oknum Lurah Kelurahan Tabam insial RA alias Amat ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan.

“Saat ini kami baru menemukan satu laporan polisi (LP) karena masih ada pengembangan selanjutnya, karena pihaknya belum ketahui pemilik dari beberapa handpone yang ada,”ucapnya.

Kata dia, untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Lanjutnya, modus operandinya pelaku sudah memiliki niat awal dan mengendarai sepeda motor melewati jalan depan pelabuhan Perikanan Nusantara, Bastiong. Kemudian setelah melihat banyak sepeda motor yang terparkir, pelaku langsung memulai aksinya dengan mendekati sepeda motor tersebut.

“Kemudian pelaku mencolok kunci sepeda motor miliknya ke sepeda motor yang terparkir dilokasi dengan tujuan agar bagasi sepeda motor tersebut bisa terbuka,”katanya.

“Pada saat percobaan pertama dan kedua gagal, kemudian percobaan ketiga menekan tombol bagasi, dan terbuka. Di dalam bagasi itu terdapat tiga buah handpone,”sambung Anita.

Mantan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Malut itu menjelaskan, tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate di back up oleh Resmob Polda Maluku Utara mendapatkan informasi dari informen bahwa terduga pelaku dari Sofifi perjalanan pulang ke Ternate. Kemudian, Satreskrim Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara menuju ke pelabuhan Semmut.

“Saat pelaku tiba di pelabuhan Semmut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ternate,”tuturnya.

Ia menyampaikan, barang bukti yang baru kita temukan dengan satu LP itu ada tiga unit handpone milik korban diambil dalam jok/bagasi motor, dua buah kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan buah handpone lain ditemukan di rumah pelaku setelah dilakukan pengembangan.

“Jadi awalnya ditemukaan tiga buah handpone, karena pelaku sudah diamankan dilakukan penggeledahan di rumah terdapat delapan handpone lagi dengan total kerugian 15 juta lebih,”ungkapnya.

Perwira dua bunga melati itu mengaku, kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Tersangka merupakan ASN Kota Ternate sebagai Lurah aktif di Kelurahan Tabam.

“Hasil penyidikan pelaku melakukan aksinya ini kedua kali itu yang diketahui. Pelaku melakukan itu karena untuk membayar hutang,”jelasnya.

Ia menuturkan, penetepan Amat sebagai tersangka pada, 18 April 2025 berdasarkan laporan polisi, LP:B/81/IV/SPKT Res Ternate /Polda Malut. Waktu kejadian pada, 10 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIT.

“Atas perbuatannya tersangka di disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana,”tuturnya.

Terpisah, Wakapolres, Kompol Kurniawan H Barmawai mengatakan, sesuai pandangan rekan-rekan Satreskrim dibeberapa TKP. Kemudian dilakukan oleh bersangkutan baru dan diungkap oleh Satreskrim.

“Jadi sebelumnya itu belum diketahui, setelah dilakukan penangkapan dan pengungkapan dilakukan pendalaman baru diketahui.Kedepan nanti dihimbau pemilik hp silahkan koordinasi dengan Satreskrim,”tambahnya.

Kasat Reskrim Ternate, AKP Widya Bhakti Dira menambahkan, pelaku melakukan aksinya di dua TKP yakni, Mangga Dua dan pantai Falajawa dilokasi keramaian.

“Pelaku melaksanakan aksinya di sore hari,”tandasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *