TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran makan minum (Mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 yang merugikan negara senilai Rp2,7 miliar dengan tersangka berinsial MAY alias Ali selaku mantan Wakil Gubenernur (Wagub) karena meninggal dunia.
Anggaran Mami WKDH tahun 2022 itu dianggaran senilai Rp13.839.254.000 atau 13,8 miliar. Dari jumlah tersebut, berdasarkan perhitung kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) senilai Rp2,7 miliar lebih.Penetapan Al Yasin sebagai tersangka diumumkan Kejaksaan Tinggi Malut pada Selasa (9/12/2025) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy menjelaskan, penghentian ini berdasarkan surat perintah pemberhentian penyidikan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Lanjutnya, dasar yuridis penghentian ini didasarkan pada ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf F Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tersangka meninggal dunia.
Menurutnya, hal tersebut didukung oleh dokumen resmi atau Surat Keterangan Kematian dari Primaya Hospital Makassar nomor: 0017-SKM-PHMA- 8R-2026 tanggal 14 Agustus 2026, serta Akta Kematian nomor 8202-KM-1802/2026- 0001 tanggal 19 Agustus 2026.
“Dukungan surat itu, penyidikan terhadap almarhum Al Yasin Ali secara resmi dihentikan,” tegasnya pada Jumat (9/10).
Kata dia, dalam perkara ini penyidik Kejati menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun satu tersangka lainnya telah selesai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Artinya, penghentian penyidikan terhadap tersangka Al Yasin Ali tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap tersangka lainnya. Kata dia, perkembangan terbaru penanganan perkara berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Yang diberhentikan hanya perkara dengan tersangka almarhum Al Yasin Ali. Pihak-pihak lain nanti kita berdasarkan fakta hukum selanjutnya. Nanti akan dilakukan pemutakhiran terbaru terkait proses perkara, agar informasi yang disampaikan sesuai dengan fakta-fakta perbuatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejati telah menetapkan Muhammad Syahrastani alias Atan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Wakil Kepala Daerah (WKDH) Malut sebagai tersangka/terdakwa/terpidana korupsi.
Syahrastani yang merupakan bendahara pembantu pada sekretariat WKDH tahun 2022 sebelumnya telah divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta.(red).















