TERNATE, iT- Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, bakal melakukan ekspos bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room itu melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2023.
Pengadaan Cold Storage dan Freezer Room itu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara senilai Rp1.994.234.824,50 atau 1,9 miliar, diduga bukan barang asli namun barang rakitan yang didatangkan oleh CV. Dirga Bintang Muda.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji mengakui, saat ini tim penyidik masih melengkapi beberapa dokumen untuk melaksanakan ekspos bersama dengan BPKP.
Kata dia, rencana ekspos bersama dengan BPKP ini setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diperlukan dalam tahap penyelidikan.
“Bahan untuk kegiatan ekspos bersama dengan BPKP sementara disiapkan tim penyidik,” ucapnya, Selasa (14/10).
Setelah ekspos bersama dengan BPKP, lanjutnya, dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) yang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP.
“Penghitungan kerugian negara tetap nanti akan dari BPKP,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut sudah dinaikan status dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke tahap penyelidikan berdasarkan dengan nomor:Sprin.Lidik/586.a/XI/Res.3.3/2025/Sat Reskrim tertanggal 19 November 2025.
Dalam tahap penyelidikan yang dilakukan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik mulai dari mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Peridag) Provinsi Maluku Utara berinisial YW alias Yudhitya hingga Mantan Karo Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara tahun 2023 dan Ketua Pokja.(red).















