Penyidik Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan KDRT dengan Tersangka Oknum Brimob

Oknum Brimob Bripka RAP alias Raeychand, saat keluar dari ruangan usai jalani sidang kode etik.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang sebagai saksi dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka Bripka RAP alias Raeychand (37 tahun) terhadap istrinya PW (36 tahun).

Raeyhan bertugas di Bataliyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara. Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinsial PW mengalami pendarahan di telinga hingga kepala dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate.

Dugaan kasus tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinsial PW terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).

Atas perbuatannya, Raeyhan telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan hasil putusan majelis etik merekomendasikan di PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri. Sidang kode etik digelar di Aulla TMCC lantai dua Polres Ternate, pada Senin (6/4).

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin menyatakan, kasus dugaan KDRT beberapa saksi telah diperiksa oleh penyidik.

“Penyidik telah memeriksa tujuh saksi,” ucapnya, Senin (13/4).

Kata dia, selanjutnya penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, untuk melakukan rekonstruksi. Menurutnya, selain itu penyidik juga akan meminta keterangan dua anak korban serta meminta keterangan ahli psikologi dengan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta menyurati SDM Polda Maluku Utara agar melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka.

“Tersangka ini kami jerat dengan pasal KDRT dan kekerasan anak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Ternate Utara. Akibat perbuatan RAP, PW mengalami pendarahan di hidung, telinga dan kepala. Sehingga Pipin menjalani operasi pada bagian kepala di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *