TERNATE, iT- Sebanyak 60 botol minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus yang diseludupkan melalui jalur laut kembali digagalkan personel Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani Ternate, di atas kapal KM. Uki Raya 23 yang baru tiba dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (23/10).
Kapolsek KP3 Ahmad Yani, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Ekan Mukadar, menjelaskan, personel melakukam pemeriksaan dan razia terhadap kapal yang baru tiba. Saat pemeriksaan, personel menemukan minuman keras jenis cap tikus yang disimpan di ruang palka kapal penumpang KM. Uki Raya 23.
“Barang bukti yang ditemukan berupa tiga kardus berisi minuman keras jenis cap tikus sebanyak 60 botol berukuran masing-masing 600 mililiter. Barang itu dikemas dalam kardus dan dibungkus menggunakan karung berwarna putih,” ungkapnya.
Saat ditemukan, lanjutnya, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan minuman keras tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan, kata dia, seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate.
“Penyelidikan dilakukan guna mengetahui identitas pemilik serta asal-usul barang tersebut, termasuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas upaya pengangkutan minuman keras tersebut melalui jalur laut,” tegasnya.
Polres Ternate menegaskan, komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal penumpang maupun barang yang masuk ke wilayah Kota Ternate.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras dan barang ilegal lainnya,” pungkasnya.(red).















