Hukrim  

Polda Maluku Utara Tunggu Petunjuk Jaksa terkait Kasus Kecelakaan Kerja di PT RIM

Kantor Kepolisian Daerah Maluku Utara di Sofifi.(istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), masih menunggu petunjuk jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati), terkait dugaan kasus kecelakaan kerja di perusahaan tambang yang mengakibatkan orang meninggal dunia di PT. Ruby International Mining (RIM).

Dalam kasus tersebut, Polda melalui penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum telah menetapkan satu orang sebagai tersangka itu berinsial AN alias Fandi selaku satu karyawan di PT. Ruby International Mining (RIM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Hal ini disampaikan langsung oleh, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat diwawancari wartawan, Kamis (11/12).

“Untuk kasus tersebut, jika ada petunjuk dari jaksa penambahan saksi maka kita tambah. Sekarang kita tinggal berkoordinasi dengan jaksa,” ucapnya

Putu mengaku, untuk tersangka saat ini sudah menjalani penahanan di sel tahanan Polres Halmahera Tengah. “Kasusnya masih dalam proses,” tuturnya.

Sebagai informasi, AN alias Fandi ditetapkan tersangka setelah tim penyidik menerima laporan polisi dengan nomor: LP/A/3/X/2025/SPKT /Polda Maluku Utara tertanggal 13 Oktober 2025.

Kejadian laka kerja itu terjadi pada, 14 September 2025 di area KM 14 rest area tempat pengisian air perusahaan PT. Ruby International Mining.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit kenderaan dump truck jenis shacman F3000 warna dengan nomor mesin WP 10.340, nomor rangka LZGJLDR48X016594 dan nomor lambung K444. 1 unit kendaraan excavator, warna kuning, nomor rangka SY155W dan nomor lambung E815. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *