Hukrim  

Polisi Gagalkan 216 Botol Cap Tikus dari Manado di Ternate

Barang bukti Cap Tikus saat diamankan di Mapolsek KP3 Ahmad Yani Ternate.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Personel Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani Ternate, berhasil gagalkan sebanyak 216 botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus di atas kapal motor atau KM UKI RAYA 04 yang tiba dari pelabuhan Manado pukul 10.00 WIT pada Jumat (8/5).

Kapolsek KP3 Ahmad yani Iptu Mirna Oramali,melalui, Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo menyatakan, dari hasil razia petugas berhasil mengamankan sebanyak 216 botol minuman keras jenis cap tikus dengan ukuran masing-masing 600 mililiter.


“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah pelabuhan yang menjadi salah satu pintu masuk distribusi barang ilegal,” ucapnya.

Ia menjelaskan, barang bukti miras tersebut ditemukan di deck satu kapal, tepatnya di samping pintu menuju deck dua.

“Miras itu disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dalam kardus. Kemudian dilapisi kembali menggunakan karung berukuran kecil serta ditutupi dengan tumpukan sayuran guna mengelabui petugas saat pemeriksaan,” jelasnya.

Juru bicara Polres Ternate itu menambahkan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut. Ia juga menegaskan, komitmen Polres Ternate dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran miras ilegal. Kami juga imbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *