Hukrim  

Polisi Gerebek Dua Lokasi Produksi Minuman Keras di Halmahera Tengah

Tim gabungan dari Polres Halmahera Tengah berhasil gerebek dan munashkan lokasi pembuatan miras.(istimewa).
banner 120x600

WEDA, iT- Dua lokasi produksi minuman keras (Miras) jenis captikus melalui fermentasi gula akhirnya dimusnahkan oleh tim gabungan dari Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut). Tim gabungan itu terdiri dari, Polsubsektor Weda Tengah, Polsubsektor Weda Utara dan Sat Samapta Polres Halmahera Tengah.

Produksi miras tersebut, berlokasi di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah dimusnahkan pada, Senin 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIT hingga 15.30 WIT. Penggerebekan dan pemusnahan lokasi produksi miras tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap salah satu pemilik miras yang diamankan sebelumnya berinsial IR alias Irfan.

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, anggota menemukan dua rumah kebun yang digunakan sebagai tempat produksi milik Irfan dan AN alias Andre beserta 12 ember besar berisi fermentasi gula siap produksi dan 4 jerigen ukuran 5 liter berisi minuman keras jenis captikus.

Sedangkan, di TKP kedua yang berlokasi di KM 5 Gemaf, anggota juga menemukan satu unit rumah kebun milik DP alias Denis dengan barang bukti berupa 29 ember fermentasi gula siap produksi dan 150 kantong plastik berisi miras serta 4 jerigen ukuran 5 liter berisi minuman keras.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, lokasi ini sudah beroperasi beberapa bulan terakhir dan hasilnya juga telah disuplai diwilayah Gemaf dan Lelilef.

Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati mengatakan, dalam temuan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penertiban dan pemusnahan serta mengamankan barang bukti (BB).

“Barang bukti yang disita berupa 150 kantong cap tikus, 8 jerigen ukuran 5 liter berisi miras dan 2 jerigen sampel fermentasi gula,” ucapnya saat dikonfirmasi pada, Selasa (16/12).

Untuk pemilik lokasi produksi, kata dia, langsung digiring ke Polres Halmahera Tengah untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap, dengan penertiban ini dapat menekan peredaran minuman keras tanpa izin serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah,” ucap menutup. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *