Hukrim  

Polres Halmahera Tengah Tangkap Seorang Perempuan Diduga Edarkan 80,20 Gram Ganja

Barang bukti ganja saat diamankan.(Dok.istimewa).
banner 120x600

WEDA, iT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang perempuan berinsial AMS alias Alfonsa (30 tahun) diduga sebagai pengedar Narkotika golongan satu jenis ganja 80,20 gram pada Senin (19/10).

Pengungkapan ini merupakan kerja sama personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Halteng, Iptu Sunarto Abdullah. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, mengatakan penangkapan terduga pelaku AMS di salah satu indekos yang berlokasi di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah. AMS merupakan seorang perempuan asal Kecamatan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Dari tangan AMS, anggota menemukan satu bungkus plastik karbon berwarna hitam berisikan ganja 80,20 gram dan barang bukti lain yang ditemukan satu unit handphone Oppo K3 warna hitam giok serta satu bungkus paket JNT,” jelasnya, Selasa (20/10).

Dia menjelaskan, penangkapan awal dilakukan pada Senin (19/10) sekitar pukul 08.00 WIT setelah anggota Satresnarkoba dan BNNP Maluku Utara mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket yang mencurigai diduga berisikan Narkotika.

“Paket itu dikirim melalui salah satu Jasa Pengiriman yang berlokasi di Desa Lelilef Waebulan, Kecamatan Weda Tengah,” tuturnya.

Kapolres mengaku, dalam proses penyelidikan hingga dilakukan tes urine, terduga pelaku positif THC.

“Proses masih berlangsung, dan barang bukti bakal dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu baru dilaksanakan gelar perkara,” ucap menutup.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *