TERNATE, iT- Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur diapresiasi atas penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan fasilitas SPBU di Buli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, yang terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 lalu.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinsial RB alias Robi, RM alias Roylen dan RG alias Remon. Apresiasi ini disampaikan pemilik SPBU Johana Elisabet Tandean melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni dan tim pada Selasa (20/10).
Bahtiar juga mendesak kepada penyidik agar tidak berhenti pada pasal pengrusakan. Namun juga mengusut dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi secara berulang.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor:STPL/166/IX/2026 /SPKT tertanggal 14 September 2026 yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Relik S. Sabi,” katanya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya tiga orang diatas menjadi tersangka.
”Kami atas nama kuasa hukum memberikan apresiasi yang tinggi kepada penyidik Polres Halmahera Timur. Walaupun prosesnya memakan waktu dari pertengahan September hingga Oktober ini baru ada penetapan tersangka, kami tetap mengapresiasi kerja-kerja kepolisian,” ujarnya.
Meski mengapresiasi penetapan tersangka, kata dia, namun aksi yang dilakukan para tersangka memiliki modus operandi yang lebih kompleks dibanding sekadar pengrusakan fisik. Parahnya, aksi pemotongan kabel dan jaringan listrik di SPBU Buli tersebut telah terjadi sebanyak enam kali.
Tujuan pemotongan jaringan tersebut, lanjutnya, diduga kuat untuk melumpuhkan sistem pengawasan terintegrasi milik Pertamina serta mematikan kamera CCTV. Sehingga, para pelaku dapat melancarkan aksi penggelapan dan pencurian BBM tanpa terdeteksi.
”Para tersangka ini memotong jaringan listrik dan komunikasi yang dipasang Pertamina untuk pengontrolan langsung. Aksi ini disengaja agar sistem memadamkan CCTV sehingga memuluskan niat mereka mengambil BBM,” ungkapnya.
Direktur YLBH Maluku Utara itu mengaku, aksi ini baru berhasil terbongkar setelah pihak manajemen SPBU memasang kamera CCTV khusus yang dapat tetap menyala meskipun kabel listrik utamanya dipotong. Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan dengan jelas pergerakan para pelaku di lokasi kejadian.
“Selain itu, ditemukan pula bukti fisik berupa bekas tembakan di dinding dekat kamera CCTV bagian depan yang diduga upaya untuk merusak kamera pemantau,” tuturnya.
Direktur YLBH Maluku Utara itu mengungkapkan, para pelaku merupakan mantan karyawan SPBU yang memanfaatkan pengetahuan internal mereka untuk membobol fasilitas tersebut, bahkan mempekerjakan pihak luar. Salah satu tersangka utama, Robi selaku mantan karyawan yang memegang akses kontrol di lokasi.
“Akibat perbuatan berulang para tersangka, pihak SPBU Buli mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” cetusnya.
Kata dia, korban tidak hanya rugi secara finansial akibat kehilangan BBM, tetapi SPBU Buli juga terpaksa menghentikan operasinya selama beberapa hari karena harus mendatangkan teknisi khusus untuk memperbaiki jaringan sistem yang dirusak. Kuasa hukum juga menepis keras tuduhan atau penggiringan opini publik yang menyebutkan bahwa SPBU Buli sengaja tidak beroperasi atau sering tutup.
”Sangat tidak manusiawi jika ada narasi atau penggiringan opini bahwa SPBU sengaja sering tutup. Faktanya, SPBU tidak bisa beroperasi karena jaringannya dirusak oleh para tersangka sehingga harus diperbaiki. Hal ini perlu kami luruskan agar publik mendapatkan informasi yang sebenarnya,” tegas Bahtiar.
Sehingga itu, ia mendesak kepada penyidik harus terapkan pasal berlapis. Karena kejadian tersebut saling berhubungan mulai dari pengrusakan, pencurian hingga penggelapan hasil BBM tersebut.
“Langkah ini dinilai penting agar penetapan hukuman bagi para tersangka mencerminkan seluruh perbuatan jahat yang telah menimbulkan kerugian besar bagi kliennya,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona Buha Tua Tambunan menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, peran tersangka difokuskan pada tindak pidana pengrusakan di tempat kejadian perkara (TKP).
”Tersangka yang saat ini kita tangani memang melakukan pengrusakan. Mengenai dugaan pencurian, pelapor memang sempat menyampaikan hal tersebut. Namun pihak yang diduga pelaku pencurian belum dikenal atau belum diketahui identitasnya,” ucapnya.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Maluku Utara itu menjelaskan, dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, aksi pencurian masih belum terlihat secara jelas dan pelaku pencurian tersebut belum teridentifikasi.
”Untuk kasus pencuriannya masih tergolong belum jelas dan memerlukan penyelidikan serta pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik. Karena itu, penyidik saat ini memfokuskan pembuktian pada kasus pengrusakannya terlebih dahulu berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti CCTV yang sudah kita kantongi,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, Polres Halmahera Timur memastikan akan terus melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap secara terang dugaan pencurian. Namun kasus pengrusakan tetap berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red).















