Hukrim  

Polres Ternate Berhasil Mengungkap 1.200 Botol Cap Tikus dan Terduga Pelaku

Para terduga hingga barang bukti saat diamankan ke Mapolres Ternate.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Samapta (Sat Samapta), kembali mengungkap peredaran minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus sebanyak 1.200 botol ukuran 600 mililiter dan mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).

Tiga orang yang turut diamankan masing-masing berinsial N (62 tahun) sebagai pemilik rumah tempat penyimpanan miras, E (26 tahun) belum bekerja dan R (26 tahun) sebagai pengemudi ojek.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ternate sekitar pukul 18.30 WIT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil razia, petugas mengamankan total 30 kardus miras jenis cap tikus. Setiap kardus berisi 16 botol ukuran 1.500 ml dengan total keseluruhan mencapai 480 botol besar atau setara sekitar 1.200 botol ukuran 600 ml,” katanya, Sabtu (18/4).

Orang nomor satu Polres Ternate itu juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.

“Kami mengimbau kepad masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal, yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Anita menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah Kota Ternate.

“Informasi awal diterima sekitar pukul 14.00 WIT. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Samapta,” tuturnya.

Kata Kapolres, sekitar pukul 15.30 WIT, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil jenis Toyota Agya di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah minuman keras yang disimpan di dalam kendaraan tersebut. Lanjutnya, pengembangan kemudian dilakukan hingga ke Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

“Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti miras yang disimpan di salah satu rumah warga,” ucap mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *