TERNATE, iT- Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, telah menghentikan kasus penyelidikan dugaan penyelundupan puluhan jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah sebanyak 1.800 liter atau 1,8 ton setelah penyidik menerima keterangan ahli Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Hal itu disampaikan langsung oleh, Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, ketika dikonfirmasi, Senin (6/7).
“Penyelidikan kasus tersebut, sudah kita gelar dengan Kasat Reskrim Polres Ternate pekan lalu. Hasilnya, kita hentikan,” katanya.
Fatmawati mengklaim, dari keterangan ahli bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidananya, karena minyak dibeli dengan harga eceran tertinggi (HET) dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, lanjutnya, BBM diangkut menggunakan jerigen tersebut akan dibawah ke kampung yang tidak memiliki pangkalan minyak.
“Warga yang membawa minyak itu ke kampung dan per orang paling tinggi dua jerigen. Intinya adalah hasil gelar dengan berbagai pertimbangkan keterangan saksi hingga ahli tidak adanya unsur pidana,” ucapnya.
Sebagi informasi, dari penyelidikan awal, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan telah menemukan enam orang pemilik minyak tanah yang diamankan. Enam orang itu diantarnya, SP alias Imin (31 tahun), IR alias Mail (20 tahun), HJY alias Udin (72 tahun), NMN alias Niryati (46 tabun), ANR alias Amirudin (58 tahun) dan AS alias Arkam (32).
Tak hanya itu, Polsek Ternate Selatan jug mengamankan BBM subsisi jenis tanah sebanyak 1.800 liter dimuat ke dalam 72 jerigen di atas kapal Makaeling dengan tujuan keberangkatan ke Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Minyak tanah yang diduga diselundupkan itu berhasil diamankan anggota Polsek Ternate Selatan, pada Rabu (17/9/2025) pukul 02.00 WIT dini beberapa pekan lalu. (red).
















