Hukrim  

Pria di Tidore Diciduk Polisi karena Kasus Narkoba

Terduga pelaku Erik dan barang bukti saat diamankan Polisi.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep).

Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menciduk seorang pria berinsial PSP alias Erik (35 tahun). Ditangan Erik, Polisi juga berhasil mengamankan satu paket besar dengan berat bruto 479 gram ganja, pada Kamis (19/3).


Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Bobby P. Marpaung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika di salah satu jasa pengiriman di Sofifi.

Menindaklanjuti informasi itu, kata dia, tim Operasional Unit VI yang dipimpin Ps.Panit 6 Aiptu Rustam Laher bergerak ke lokasi. Petugas kemudian melakukan metode control delivery serta berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memastikan keberadaan paket tersebut.

“Saat proses berlangsung, petugas menangkap seorang pria yang datang mengambil paket yang diduga berisi narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket besar berisi ganja dengan berat bruto 479 gram,” jelasnya.

Ia menyampaikan, dari hasil interogasi awal tersangka mengakui paket tersebut dikirim oleh rekannya yang berada di Medan. Ia juga mengaku, masih menyimpan narkotika jenis ganja di kamar penginapannya di Sofifi. Tim kemudian bergerak menuju penginapan tersangka dan melakukan penggeledahan.

“Dari kamar tersebut, petugas menemukan satu sachet besar dan dua sachet sedang yang diduga berisi ganja dengan total berat bruto 135 gram,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler iPhone 13 dengan kartu SIM, satu pak plastik klip ukuran kecil serta satu pak kertas papir.

“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Bobby juga turut mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *