SOFIFI, iT- Polda Maluku Utara (Malut), tegaskan bakal melakukan penindakan atas laporan masyarakat terkait dengan rokok ilegal tanpa cukai yang beredar luas diwilayah Provinsi Maluku Utara yang telah merugikan negara dari segi pajak.
Penindakan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, Selasa (18/11/2025).
“Jadi nanti kami akan kerjasama dan sampaikan ke Bea Cukai supaya rokok-rokok ilegal yang masuk bisa dilakukan penindakan. Sinergi dengan kami, supaya ini tidak merugikan negara dalam segi pajak,” tegasnya.
Orang nomor satu Polda Maluku Utara itu menyatakan, rokok ilegal itu murah karena mereka tidak membayar pajak, sehingga masyarakat lebih memilih yang murah. Sedangkan rokok yang resmi mahal harganya.
“Nah terkait dengan rokok ilegal itu terjadi karena rokok yang resmi mahal harganya, kemudian orang memilih rokok yang murah. Kenapa? rokok ilegal murah, karena dia tidak bayar cukai,” jelasnya.
Jenderal bintang dua itu juga mengaku, terkait dengan cukai ini sebenarnya yang harus melakukan penindakan dari Bea Cukai, tapi karena mereka diam masyarakat tahunya ini salah Polisi.
“Cukai rokok ini sebenarnya yang nangani (penanganannya) namanya Bea Cukai. Nah kalau Bea Cukai nya diam saja, tahunya masyarakat ini salahnya polisi kenapa rokok ilegal. Jadi resikonya semua ke polisi, nggak apa-apa kita terima aja,” pungkasnya.(red).
















