Hukrim  

Rugikan Negara Rp2,6 Miliar, Mantan Kadisperindag Maluku Utara dan PPK Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy.(Dok.iT).
banner 120x600

TERNATE, iT- Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara pada tahun 2021 sampai 2023 yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.

Kedua tersangka itu berinsial YWH alias Yudhitia selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Propinsi Maluku Utara 2020 sampai 2026 dan MHAJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag tahun 2021 sampai 2023.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy pada Senin (5/10).

“Penyidik Kejati Maluku Utara berdasarkan kecukupan alat bukti, telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai Disperindag,” ucapnya.

Ia menjelaskan, alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan yaitu antaranya keterangan saksi sebanyak 45 saksi, ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, barang bukti dan surat berupa hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang dijual/diserahkan kepada masyarakat tahun 2021 sampai 2023 pada Disperindag diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp2.602.824. 429 atau 2,6 miliar,” tegasnya.

Kata dia, untuk tersangka lain tentunya berkaitan dengan fakta pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik segara menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kedua tersangka dengan status sebagai tersangka. Rencana dipanggil secapatnya,” jelasnya.

Matheos menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka sangkaan melanggar pasal 603 junto pasal 20 huruf c Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi primair.

“Subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 618 jonto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU hukum pidana,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *