Hukrim  

Sanksi Tegas Menanti Personel Polda Maluku Utara Pemakai Vape

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman.(Dok.Humas Polda).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri sebagai langkah mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui modus baru yang memanfaatkan cairan zat narkoba.

Penegasan tersebut menyusul diterbitkannya surat edaran (SE) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) nomor:SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Oktober 2026.

Kapolda Maluku Utara menjelaskan, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika saat ini semakin beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan cairan rokok elektrik yang secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung zat narkotika.

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan etomidate melalui perangkat vape. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 tahun 2025,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh personel Polri tetap menjaga integritas, kedisiplinan, dan tidak terlibat dalam perilaku yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, baik di lingkungan kerja maupun di luar jam dinas. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi pak Kapolri melarang tegas penggunaan vape, karena selama ini banyak disalahgunakan. Cairannya di campur oleh zat-zat narkoba sehingga langkah awal beliau melarang di lingkungan Polri. Baik Polri sendiri maupun tamu yang datang dilarang menggunakan vape di Markas Polda dan Polres,” tegasnya.

“Kalau ada anggota yang menggunakan akan ditindak oleh Propam dan juga setiap berkala kita tes urine secara acak,” sambungnya.

Orang nomor satu Polda Maluku Utara itu juga menekankan, pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal Polri. Seluruh anggota diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun perilaku yang bertentangan dengan aturan.

“Melalui penerapan surat edaran Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan membangun lingkungan kepolisian yang sehat, disiplin, serta profesional sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *