Hukrim  

Satresnarkoba Polres Halbar Tangkap Pelaku Pengedar Miras

Terduga pelaku saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Halbar.(istimewa).
banner 120x600

JAILOLO, iT – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Halmahera Barat (Halbar) menangkap terduga pelaku, inisial M alias Ice pengedar minuman keras (Miras).

Ice ditangkap anggota Satresnarkoba pada saat melakukan patroli dalam rangka menjaga kestabilan kamtibmas selama Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.


Patroli ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskoba Polres Halbar, Aipda M. Guntur Abdullah, bersama tiga anggotanya, yakni Briptu Kurnia Sandi Asmara, Briptu Frendy J. Tumiwa dan Bripda Sarjun M Ngofangare.

Kasat Narkoba Polres Halbar, Iptu Mirna Oramali, mengatakan, pada saat patroli anggota menerima laporan masyarakat adanya penjualan miras jenis cap tikus di slah satu rumah di Desa Soakonora.

“Laporan itu, anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Benar saja, saat penyelidikan anggota menemukan 10 kantong cap tikus ukuran 600 ml siap edar. Patroli itu dilakukan, pada Jumat (7/3) sekira pukul 23.00 wit,” ungkapnya, Sabtu (8/3).

Disitu, lanjut Mirna, anggota langsung membawa barang bukti cap tikus dan pemiliknya, inisial M ke kantor Polres untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Selama patroli kurang lebih tiga lokasi yang dilaporkan masyarakat, anggota hanya mendapatkan cap tikus milik terduga pelaku M,” akunya.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Halbar yang mengetahui atau melihat adanya oknum masyarakat atau siapapun yang melakukan penjualan barang haram dan terlarang segera melaporkan.

“Masyarakat yang mengetahui atau melihat, oknum siapapun yang menjual barang terlarang miras, narkotika dan obat-obat lainya, segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *