TERNATE,iT–Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit-Polairud) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan tujuh orang teruduga pelaku tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak diwilayah perairan Dusun Tuamoda, Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sebagai tersangka.
Mereka adalah, MD alias Muhri (36 tahun) selaku anggota BPBD Desa Hatejawa berperan sebagai pembuat dan pelempar bom, SA alias Suparjo (34 tahun), alamat Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat berperan sebagai penyelam, TT alias Tamin (37 tahun), pekerjaan sebagai nelayan, alamat Desa Hatejawa, ST alias Afas (33 tahun), S alias Supardi (39 tahun), FAT alias Fardi (21 tahun) dan AAH alias Adrian (21 tahun) berperan menyelam mengambil hasil ikan bom.
Penetapan ke tujuh orang sebagai tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda saat dikonfirmasi, Rabu (23/4).
“Benar kita sudah menetapkan mereka sebagai tersangka Selasa kemarin. Awalnya mereka berjumlah enam orang, saat itu yang ditangkap satu dan lima orang melarikan diri. Namun setelah dilakukan pengembangan oleh tim bertamba satu jadi total tujuh orang,”tegasnya.
Riki menyatakan, pada Minggu 20 April 2025 pukul 08.00 WIT, tim lidik Subdit Gakkum melakukan koordinasi via telepon dengan Kades Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, Halmahera Selatan bersangkutan akan membawa dan menyerahkan nelayan yang diduga akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (BOM) sebanyak enam dari satu orang terduga pelaku yang telah diamankan sebelumnya ke Kantor Subdit Gakkum.
“Pada pukul 18.00 WIT, Kepala Desa Hatejawa bersama terduga pelaku telah sampai di Kantor Subdit Gakkum selanjutnya di lakukan pemeriksaan oleh tim Subdit Gakkum,”jelasnya.
Kata dia, kemudian pada Senin, 21 April 2025, anggota Subdit Gakkum dengan menggunakan sarana KP.XXX- 2003, bersama terduga pelaku turun di TKP guna melakukan pencarian barang bukti (BOM) yang telah dibuang oleh terduga pelaku saat melarikan diri ke hutan.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku
dan mereka mengakui perbuatannya bahwa benar pada hari Kamis (17/4) menggunakan sarana body longboat akan melakukan kegiatan penangkapan ikan
dengan menggunakan bahan peledak (Bom) disekitar perairan dusun Tuamoda Desa Tawa, sebelum
dikejar oleh petugas Polairud Polda Malut,”ucap mantan Kapolres Ternate itu.
Riki menegaskan, atas perbuatan para terduga tersangka diancam pidana dalam pasal 84 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan junto pasal 53 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1,2 miliar,”pungkasnya.(red).
















