Hukrim  

Tauhid Laporkan Akun Facebook Wiwin ke Polisi terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, melaporkan akun Facebook atas nama Wiwin ke Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas kasus dugaan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik.

Akun tersebut diduga menyerang Tauhid secara pribadi melalui sejumlah unggahan di akun Facebooknya. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/37/X/Res.2.5/ 2026/Ditreskrimsus.

M.Tauhid Soleman, melalui kuasa hukumnya, Sugiar Aziz menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kritik masyarakat terhadap kliennya dalam kapasitas sebagai Wali Kota Ternate. Namun, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari hak demokrasi yang harus dihormati.

“Kalau kritik itu ditujukan atas nama jabatan beliau sebagai Wali Kota sah-sah saja, karena itu bagian dari hak demokrasi setiap warga negara,” ucapnya usai membuat laporan pengaduan pada Kamis (15/10).

Namun, kata dia, sejumlah unggahan yang dipersoalkan telah melampaui konteks kritik terhadap kebijakan Pemerintah karena diduga menyerang Tauhid secara pribadi.

“Akun media sosial Wiwin ini menyebut ‘Ya Allah matikan Tauhid’. Selain itu, ada postingan yang menyebut kuda cuki. Ini kan satu hal yang jauh dari konteks perlindungan hak penyampaian pendapat,” tegasnya.

Sugiar menjelaskan, laporan tersebut diajukan bukan karena jabatan Tauhid sebagai Wali Kota Ternate, melainkan karena dugaan serangan terhadap identitas dan kehormatan pribadinya.

“Kebebasan berpendapat tetap harus dihormati. Namun, mereka meminta agar dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di ruang digital juga dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, anggota kuasa hukum lain, Muhammad Hasan mengungkapkan, pada 23 September 2026 akun itu diduga mengunggah pernyataan di grup Facebook Viral Maluku Utara yang berbunyi, “Mari sama-sama kita baniat semoga Tuhan cabut nyawa Tauhid.”

Tak sampai disitu, pada 8 Oktober 2026, akun tersebut diduga kembali mengunggah pernyataan yang menyinggung program sampah Tauhid dengan istilah “kudacuki”. Sedangkan, pada 14 Oktober 2026, akun tersebut diduga membuat unggahan yang memuat kalimat “matikan Tauhid dalam keadaan hina” maupun unggahan lain yang disebut muncul di grup Facebook Suara Warga Ternate.

Rangkaian unggahan tersebut, menurutnya, perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Tim kuasa hukum berharap Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Laporan itu disebut merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) termasuk pasal 27A dan pasal 28 ayat (2),” tuturnya.

Terpisah, PS Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKP Wahyudi S. Diba membenarkan adanya laporan pengaduan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook Wiwin.

“Laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook Wiwin,” tandasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *