Hukrim  

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kapal Pengangkut Ori Nikel Dilepas Lanal Ternate

Suasana penyidik Lanal Ternate, melakukan pemeriksaan dokumen kapal TB Etembe 29/TK Financial 61.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Penyelidikan awal yang dilakukan oleh penyidik Pangkalan TNI AL Ternate, Maluku Utara (Malut) bersama KRI Hampala terhadap kapal TB Etembe 29/TK Financial 61 pengangkut Ore Nikel yang berlayar menuju Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), tidak ditemukan unsur pidana.

Hal itu disampaikan langsung oleh, Danlanal Ternate, Kolonel Laut (P) Gurtom Fartianto, saat dikonfirmasi, Jumat, (20/2).

Danlanal Ternate menyatakan, hasil dugaan awal yang diterima terkait jumlah KRU, peralatan keselamatan, muatan kapal (Ore Nikel) dan SPB dilakukan pendalaman oleh tim penyidik Lanal Ternate dibantu tim Dinas Hukum Kodaeral XIV.

“Penyelidikan dinyatakan selesai pada Kamis, 19 Februari 2026 setelah dilakukan penelaahan terhadap dokumen dan keterangan nakhoda,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, dari hasil penelaahan terhadap dokumen dan keterangan nakhoda dinyatakan bahwa kapal TB Etembe 29/TK Financial 61, tidak ditemukan unsur pidana pelayaran dan terkait kekurangan administrasi dihimbau untuk diperbaharui sesuai ketentuan.

“Selanjutnya TB Etembe 29/TK Financial 61, diizinkan untuk melanjutkan pelayaran ke pelabuhan tujuan,” ujarnya.

Sembari menambahkan, penegakan hukum di laut adalah komitmen dari Pangkalan TNI AL Ternate yang sejalan dengan perintah Kepala Staf TNI AL untuk memberikan rasa aman dan kepatuhan hukum kepada seluruh pengguna laut di Indonesia. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *