LABUHA, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, serius melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan hingga penyaluran dana beasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha kepada 290 mahasiswa tahun anggaran 2024 senilai Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tommy Busnarma mengungkapkan, penyidik masih intensif memeriksa saksi-saksi untuk memastikan siapa saja mahasiswa yang benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
“Kami tangani kasus dugaan korupsi bantuan beasiswa untuk mahasiswa STAIA Alkhairaat. Sekarang kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan masih pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya saat diwawancarai usai kegiatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Rabu (19/8).
Lanjutnya, saat ini penyidik masih mencocokkan data 290 penerima beasiswa untuk memastikan status mahasiswa yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Tommy mengaku, menerima informasi adanya sejumlah mahasiswa yang diduga tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Mana-mana yang benar-benar terdaftar dan mana yang tidak terdaftar. Karena informasinya ada beberapa mahasiswa yang tidak terdaftar di Dikti,” jelasnya.
Ia mengatakan, tak hanya persoalan data penerima, penyidik juga mengendus dugaan lain adanya dana beasiswa yang diduga tidak sampai ke mahasiswa sebagai penerima.
“Terus ada informasi bahwa dana mahasiswa tersebut tidak sampai ke penerima mahasiswanya, kita masih pendalaman di situ,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dugaan itu saat ini menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap penggunaan dan penyaluran anggaran beasiswa tahun anggaran tahun 2024 lalu.
Sebagai informasi, Kejari Halsel juga disebut telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dan memperkuat bukti-bukti dalam perkara tersebut.(red).















