Hukrim  

Viral Kasus KDRT, Suami PW Bripka Reychand Masuk Daftar Nama 21 Personel yang di-PTDH

Saat Bripka Raeychan Adam Perdana jalani sidang etik di Polres Ternate.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Suami PW alias Pipin berinsial RAP alias Reychand berpangkat Bripka RAP alias Reychand masuk dalam daftar nama 21 personel yang dilakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri Polda Maluku Utara (Malut) pada Senin (7/9) kemarin.

Reychand di-PTDH atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral dan menghebohkan publik. Suami dari Pipin ini merupakan personel dari Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Malut.

Reychand saat itu bertugas di Bataliyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara. Kasus dugaan tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga Reychand kepada istrinya Pipin itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinsial mengalami pendarahan di telinga hingga kepala dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate. Atas perbuatannya, Reychand diproses secara pidana maupun kode etik profesi Polri (KEPP).

Dalam proses sidang majelis KEPP, Bripka Reychand dijatuhi hukuman atau rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri. Sidang KEPP itu digelar di Aula TMCC lantai dua Polres Ternate, pada Senin (6/4/2026) lalu. Begitu juga proses pidananya berjalan hingga ke Pengadilan dan bersangkutan berstatus sebagai terdakwa.

Atas putusan/rekomendasi PTDH, Bripka Reychand tidak lagi mengajukan banding hingga batas waktu yang telah ditententukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun setelah proses itu, sang istrinya PW alias Pipin muncul ke publik dan melakukan sejumlah bantahan terkait kasus yang menjerat suamianya.

Pipin mengklaim narasi yang dibangun selama dirinya tidak sadarkan diri karena proses perawatan adalah narasi yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Lanjutnya, luka serius di kepala yang membuatnya harus menjalani operasi tersebut, bukan disebabkan oleh tindakan kekerasan suaminya sebagaimana narasi yang berkembang.

‎”Saya merasa tidak terima masalah keluarga saya terangkat ke publik dan informasi yang selama ini berkembang terkait KDRT suami saya itu tidaklah benar,” ucapnya didamping tim kuasa hukum dihadapan sejumlah media, Senin (22/6).

Ia juga mengakui, saat peristiwa terjadi hanya ada dirinya, suami serta anak mereka di dalam rumah dan tidak pernah mengalami tindakan seperti dibanting ataupun kepalanya dibenturkan ke dinding oleh suaminya.

‎”Kepala saya dibenturkan ke dinding, badan saya dibanting, itu tidak ada. Tidak seperti narasi yang diberitakan. Saat kejadian hanya ada suami dan anak saya,” ujarnya.

‎Istri Reychand itu menjelaskan, insiden bermula dari cekcok rumah tangga yang berujung pada perebutan sebuah barang. Dalam situasi tersebut, ia berlari dan kemudian terjatuh hingga kepalanya terbentur ke lantai.

“Saya dan suami cekcok biasa, lalu terjadi perebutan barang dan saya berlari lalu saya terjatuh. Sehingga kepala saya terbentur di lantai, itu yang sebenarnya terjadi,” klaimnya.

Menurut kuasa hukum, pihaknya juga telah mengajukan upaya banding atas putusan pemecatan terhadap Raeyhan dan berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan oleh Polda Maluku Utara maupun Satuan Brimob Polda Maluku Utara.

”Kami berharap banding yang kami ajukan terkait status anggota Polri suami klien kami dapat diterima karena yang bersangkutan masih ingin mengabdi sebagai anggota Polri,” ujar Nurul.

Namun semua upaya yang dilakukan Pipin bersama tim kuasa hukum tak mampu membatalkan seluruh rangkai proses KEPP maupun pidana yang telah diproses. Walaupun Pipin telah membuat klarifikasi secara terbuka ke publik dan memaafkan suaminya.

Proses KEPP ditangani langsung oleh Bid Propam Polda Maluku Utata. Sementara tindak pidana KDRT-nya ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Kemudian berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk dilakukan proses penuntutan.

Sebagai informasi, sebanyak 21 personel Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Polres jajaran di-PTDH dari intitusi Korps Bhayangkara pada September 2026 yang diduga terlibat berbagai kasus yang telah mencoreng nama baik institusi Polri. Pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian diantaranya, kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, tindak pidana narkotika, disersi serta etika dan norma kesusilaan.

PTDH itu tertuang dalam keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara nomor:K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari sinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.

Ini nama-nama anggota Polda Maluku Utara dan jajaran Polres yang masuk daftar PTDH periode September 2026:

1. Bripka RAP alias Reychand anggota Brimob Polda Maluku Utara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

2.Briptu RA alias Rusdi Afud anggota Brimob Polda kasus pelanggaran etika dan norma.

3.Bharaka DA alias Dandi Ahmad anggota Brimob kasus disersi.

4.Bripda DR alias Dwi Rangga anggota Ditsamapta Polda kasus disersi.

5.Bripda APD alias Andhika Puspa anggota Ditpolairud Polda kasus disersi.
6.Bharatu RRHAA alias Ruslan
anggota Ditpolairud Polda kasus disersi.

7.Briptu IM alias Iksan Madjojo anggota Biddokes Polda kasus disersi.

8.Briptu MFF alias Figo anggota Polresta Tidore kasus disersi.

9.Aipda HD alias Helmi anggota Polres Ternate kasus disersi.

10.Brigpol AIMMH alias Aldy anggota Polres Ternate kasus perselingkuhan.

11.Brigpol KHR alias Khairil anggota Polres Ternate kasus disersi.

12.Brigpol RK alias Riska anggota Polres Ternate kasus perselingkuhan.

13.Aipda RS alias Rusmin anggota Polres Halmahera Timur kasus disersi.

14.Aipda DHH alias Dedi anggota Polres Halmahera Timur kasus disersi.

15.Bripka MIA alias Iksan anggota Polres Halmahera Timur kasus tindak pidana narkotika.

16.Briptu YL alias Yosa anggota Polres Halmahera Timur kasus disersi.

17. Bripda LDMYAF alias Yahya anggota Polres Halmahera Utara kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

18.Bripda ARRD alias Abdul anggota Polres Halmahera Selatan kasus disersi.

19.Briptu IW alias Imam anggota Polres Pulau Morotai kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

20.Bripka SJ alias Sukardi anggota Polres Kepulauan Sula kasus disersi.

21.Bripda HKH alias Hamdani anggota Polres Pulau Talibau kasus disersi.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arif Budiman menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik dan tata tertib di lingkungan Polri, sekaligus wujud komitmen organisasi dalam menerapkan keseimbangan antara reward bagi personel yang berprestasi dan punishment bagi personel yang melakukan pelanggaran.

“Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri serta mewujudkan polri yang profesional, modern dan terpercaya,” tegasnya pada Senin (7/9).

Kapolda menyatakan, setiap anggota Polri harus mampu melaksanakan tugas secara bertanggung jawab, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas pemberhentian dari dinas dalam bentuk PTDH hendaknya menjadi pelajaran dan renungan bagi seluruh anggota Polri.

“Saya tegaskan, pimpinan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana, tanpa memandang pangkat dan jabatan,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *