SULA, iT– Dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan salah satu oknum polisi Polres Kepulauan Sula (Sula) berinisial JA berpangkat Bripda terhadap seorang wanita masih dalam tahap penyelidikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh KBO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Ipda Deny Wibowo, Jumat (11/7). “Kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan, sementara kami koordinasi dan kirim barang bukti ke Labfor, masih menunggu hasilnya,” ucapnya.
Deny menegaskan, apabila oknum polisi berpangkat Bripda ini diduga terbukti melakukan tindakan, maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Jika sudah tahap penyidikan pihaknya akan melakukan gelar untuk penetapan tersangka. “Kalau terbukti, kami akan naikkan ke tahap penyidikan dan tetapkan tersangka. Kami tetap profesional, siapapun pelakunya meskipun dia anggota,” tegasnya.
Sebagai informasi, kejadian ini terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Sanana pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIT. Awalnya, terduga pelaku mengambil korban di depan Polres Kepulauan Sula untuk mengantarnya ke rumah korban menggunakan sepeda motor.
Saat sesampainya dirumah, terduga pelaku mengikuti korban masuk ke dalam rumah hingga ke dalam kamar. Tidak berselang lama, terduga pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke atas tempat tidur. Terduga pelaku kemudian membuka celana korban dengan paksa dan melakukan aksi bejatnya. Akibat tidak terima dan merasa dirugikan, korban langsung melaporkan masalah tersebut ke Polres Kepulauan Sula pada, 19 Mei 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(tox).
















