Hukrim  

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tidore Naik Tahap Penyidikan ‎

Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.(istimewa).
banner 120x600

TIDORE, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Maluku Utara (Malut), resmi tingkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tikep tahun 2024 senilai puluhan miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Patrik Elsafan Toreh menegaskan, peningkatan status perkara ini resmi berlaku sejak Kamis, 9 April 2026.

‎“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami akan kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait,” ucapnya, Rabu (15/4).

‎Ia menjelaskan, penyidik telah mengantongi indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Bahkan, dugaan aliran uang yang menguntungkan pihak tertentu kini lagi di dalami.

‎“Ini bukan perkara kecil. Ada indikasi aliran dana yang tidak wajar. Unsur pidana sudah mulai terpenuhi dan akan kami dalami secara serius,” tegasnya.

‎Patrik juga menambahkan, Kejari tidak akan ragu menyeret siapa pun yang terlibat dalam pusaran kasus ini.

‎“Kasus ini akan ada kejutan. Kami pastikan penanganannya tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan baru dari pihak KPU. Jumlah tersebut sudah termasuk dengan Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Tidore Kepulaun.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *