SULA, iT- Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula dapil III dari partai Hanura berinisial MLT dilaporkan ke Polres atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan insial DR (28 tahun).
Dugaan kasus pemerkosaan (pelecahan) tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Sula oleh korban yang didampingi kuasa hukumnya, Jayadin Laode, Selasa (22/7). “Saya dampingi klien saya, kami sudah membuat laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial MLT, dan tadi sudah diproses dengan baik,” katanya.
Ia menyatakan, yang dilaporkan itu terkait dengan dugaan pemerkosaan yang terjadi di salah satu perumahan anggota DPRD Kepulauan Sula. Meski begitu, Jayadin, belum menyebut kronologis kejadian tersebut. “Alhamdulillah, hari ini kita sudah buat laporannya. Tapi maaf, soal materinya hanya gambaran itu saja yang dapat kami sampaikan, sepenuhnya kami serahkan ke Polres Sula,” ucapnya.
Jayadin berharap, dugaan kasus yang dilaporkan ini dapat ditangani secara profesional dan proporsional. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tuturnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Rizal Polpoke membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku, pihak SPKT telah menerima laporan kasus tersebut dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sula untuk ditindak lanjuti. “Jadi, laporan polisi sudah dibuat dan segera dilanjutkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di perumahan Dewan di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara pada 21 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIT. “Untuk kronologisnya nanti pada saat dilakukan penyelidikan di Satreskrim Sula,” pungkasnya.(tox).
















