TERNATE, iT- Mantan Bupati dua periode Kabupaten Pulau Taliabu, berinsial AM alias Aliong Mus, klaim tidak mengetahui terkait aliran uang dugaan kasus korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Taliabu dengan anggaran senilai Rp17,5 miliar tahun 2023.
Hal itu disampaikan usai diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Mlaut) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Taliabu dengan anggaran senilai Rp17,5 miliar tahun 2023 yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi temuan BPK sebesar Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM
Setelah menjalani pemeriksaan, Aliong Mus mengaku, tidak mengetahui terkait aliran uang yang mengarah kepadanya. “Saya tidak tahu soal itu,” ucapnya, Senin (5/1).
Kata dia, kedatangannya di Kantor Kejati Maluku Utara untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus korupsi pekerjaan ISDA di Pulau Taliabu. “Ini pemeriksaan pertama yang dilakukan Kejati,”tututnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan ISDA. “Setelah pemeriksaan bersangkutan, selanjutnya masih dipelajari penyidik,” tandasnya.
Sebagai informasi, Aliong Mus diperiksa penyidik kurang lebih 8 jam terhitung mulai dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 18.32 WIT. Kedatangan politisi Partai Golkar di Kantor Adhyaksa menggunakan mobil warna hitam dengan nomor polisi DG 1340 KS.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun. (red).
















