Hukrim  

Penyidik Lakukan Pulbaket Dugaan Pungli Lahan Pasar Kota Baru di Ternate

Kantor Mapolres Ternate, Maluku Utara.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan.

Lahan milik Pemkot Ternate tersebut, diduga disewakan oleh oknum ke sejumlah pedagang dan meraup keuntungan tidak disetorkan ke kas daerah atau negara beberapa tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan pulbaket yang dilakukan tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Ternate.

Menurutnya, langkah yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari ranah tim penyidik untuk memperjelas bukti awal sebelum kasus dugaan pungli yang ditangani naik ke tahap penyelidikan atau bahkan ke penyidikan.

“Pubaket ini merupakan langkah awal dari tim penyidik, nanti kita lihat saja yang tengah dilakukan di lapangan,” katanya, Kamis (16/4).

Ia menambahkan, semua kasus yang ditangani tim penyidik akan dilakukan secara profesional, proporsional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berkontribusi dan bekerjasama yang sebaik-baiknya dengan pihak terkait.

Sebelumnya, kasus dugaan Pungli itu dibebankan kepada pengusaha sesuai kesepakatan yang tidak resmi dengan nilai Rp50 juta selama dua tahun. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *