Hukrim  

Usut Kasus Pajak Lampu Jalan Ternate, Polda Maluku Utara Tunggu Data Pelanggan

Kantor Mapolda Maluku Utara.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) terus mendalami dugaan kasus retribusi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Ternate.

Penyelidikan penerangan jalan di Kota Ternate tersebut, dilakukan Ditreskrimsus setelah sejumlah penerangan jalan di Kota Ternate disorot Kapolda Maluku Utara, irjen Pol. Waris Agono, karena tidak berfungsi meski mesayarakat telah membayar retribusi penerangan saat melakukan pembayaran tagihan listrik.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram menjelaskan, penyelidikan telah berjalan dan saat ini penyidik tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan.

“Penyidik sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kami meminta data pelanggan PLN untuk dilakukan cross check antara besaran pajak penerangan jalan yang dipungut dari pelanggan dengan yang disetorkan ke Pemerintah Kota Ternate,” jelasnya, Senin (19/1).

Kata dia, proses penyelidikan yang dilakukan masih terkendala lantaran data pelanggan listrik tersebut belum diserahkan oleh PLN Ternate dengan alasan masih menunggu izin dari PLN pusat.

“‎‎Data pelanggan belum kami terima, karena PLN Ternate menyampaikan masih menunggu persetujuan dari PLN pusat untuk menyerahkan data tersebut kepada penyidik,” tuturnya.

Menanggapi itu, Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Themis Maluku Utara, Rizky S. Tehupelasury, mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Pasalnya, kata dia, PPJU bukanlah sekadar fasilitas tambahan, melainkan pelayanan dasar pemerintah daerah yang wajib diberikan kepada masyarakat yang berberfungsi untuk menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan warga di malam hari, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan sosial diwilayah perkotaan.

“Sekitar 70.827 pelanggan PLN di Kota Ternate dan setiap pelanggan otomatis membayar PPJ setiap bulan melalui tagihan listrik PLN,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pendapatan dari PPJ ini tidak kecil, sebab mencapai Rp2,3 hingga Rp2,4 miliar per bulan, atau sekitar Rp27 miliar per tahun sesuai proyeksi APBD 2024–2025.

“Dengan capaian anggaran tersebut, realitas di lapangan tidak sebanding dengan besaran dana yang dihimpun. Bahkan, masih banyak ruas jalan yang minim penerangan, lampu PJU rusak tidak diganti, dan sejumlah wilayah bahkan sama sekali tidak tersentuh pembangunan fasilitas penerangan,” tandasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *