Opini  

Pengusiran Masyarakat Akibat Kerusakan lingkungan: Bentuk Ril Akumulasi Kapital

Suritno (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Khairun)
banner 120x600

Setiap hari kita menyaksikan bagaimana pola pikir kita didokrin untuk percaya bahwa pertambangan membawa kesejahteraan. Pola-pola sedemikian pasti kita dengar dalam sosialiasi-sosialisasi pemerintah dan pihak perusahaan sebelum pertambangan itu bercokol.

Padahal, jika melihat kasus pertambangan di beberapa daerah justru yang hadir malah bencana ekologis maupun pemiskinan sosial, seperti banjir, deforestasi, PH tanah menurun, pencemaran udara dan air serta lain-lain. Dan yang merasakan dampak ini bukan pihak perusahaan maupun pemerintah tapi masyarakatlah yang terkena dampak ini.

Di beberapa daerah yang tanahnya dirampas, ruang  hidup dirampas, akibat ekspansi  perusahaan, mereka memaksa masyarakat hengkang, khususnya masyarakat desa Kawasi yang sudah mendiami tempat itu sedari lama sebagai bentuk warisan dari nenek moyang  mereka tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan hukum  pun memiliki keberpihakan pada apa yang lebih menguntungkan, ini semua adalah ulah Industri pertambangan, mereka melalukan perluasan lahan tanpa melihat situasi dan kondisi masyarakat, mereka mengambil lahan masyarakat tanpa izin atau kompensasi yang layak, hal ini baru saja terjadi pada Maba Sangaji, Halmahera Timur dan kepulauan Obi khususnya desa Kawasi.

Masyarakat desa Kawasi hari ini rumah mereka telah dibongkar oleh perusahan Harita Nikel. Pasalnya pemerintah kabupaten Halmahera selatan telah mengeluarkan peraturan bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi kawasan permukiman desa Kawasi ke kawasan Permukiman Baru. Hal ini bertentangan pasalnya masyarakat tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan peraturan daerah atau sosialisasi mengenai relokasi tersebut. Dan ketika mereka menolak, mereka justru diperhadapkan dengan aparat kepolisian dan tentara, mereka dipaksa untuk menerima relokasi dari kebijakan tersebut. Hal ini justru melanggar sudah UUD 1945 pasal 28H ayat 4 yang berbicara bahwa setiap warga negara berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang dapatkah siapapun. Pemkab dan PT. Harita Group jelas melanggar hal ini dan mencederai produk undang-undang.

Bahkan aparat kepolisian dan tentara memiliki keberpihakan pada korporasi, mereka sudah melanggar prinsip dasar  demokrasi, melanggar sumpah jabatan, hukum yang berlaku dan hak konstitusional warga negara. Hal ini dapat menimbulkan conflick of interest. Ini menjadi konflik kepentingan dan pelanggaran, tindakan aparat menjadi “beking” perusahan dalam melindungi kepentingan perusahan untuk mengusir warga merupakan pelanggaran aturan netralitas dan profesonalisme.

Perusahan tidak memiliki kewenangan absolut untuk melakukan pengusiran sendiri (eviction) tanpa melalui prosedur hukum yang sah (due process of law), mereka, perusahan, main hakim sendiri (self help). Perusahan tidak boleh mengusi warga secara sepihak meskipun mengklaim lahan tersebut adalah miliknya. Harus ada perintah pengadilan atau prosedur administratif yang sah. Seharusnya negara harus hadir (pemerintah) wajib melindungi warga negara dari tindakan semena-mena pihak ketiga, termasuk korporasi. Jika pengusiran terjadi, negara dianggap gagal dalam fungsi perlindungan tersebut.

Di Indonesia khususnya Maluku Utara begitu banyak perusahan yang hadir tetapi tidak seluruhnya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan tidak memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang jelas. Bahkan perusahan yang memiliki Amdal pun, buruh masih saja menjadi korban kematian. Apalagi IUP pada  awalnya desentralisasi menjadi sentralisasi, ini nantinya sangat berdampak pada masyarakat, pada dasarnya hanya negosiasi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Pertambangan memanglah sala satu sumber pendapatan utama negara, tetapi sejauh ini negara tidak menjamin bahwa hadirnya pertambangan dapat mensejahterakan rakyat, tetapi semua itu berbanding terbalik, padahal negara memiliki hak dan kewenangan untuk menjamin dan mengatur hadirnya pertambangan di wilayahnya. Hal ini berlandaskan pada konsep kedaulatan negara atas sumber daya alam (SDA) untuk tujuan pembangunan ekonomi dan kemakmuran.

Negara seperti Singapura, Jepang, Swis, dan beberapa negara lain yang sumber daya alamnya terbatas namun mampu hidup dalam kesejatrahan dan tidak adanya pengusiran masyarakat dari tempat tinggalnya dan tidak merampas hak ruang hidupnya, sebaliknya di Indonesia sendiri yang di kenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alamnya namun bukan menjadi jaminan masyarakat Indonesia sejahtera, karena kaya akan sumber daya alam maka pertambangan mengancam ruang lingkup hidup masyarakat, ini menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa ini karena dampak dari pertambangan memaksa masyarakat setempat harus relokasi dengan paksa, ini merupakan pengusiran yang dilakukan oleh pertambangan dengan cara halus seperti terjadi di pulau Obi khususnya Desa Kawasi yang dipaksa relokasi.

Sesudah Rempah-Rempah, Terbitlah Tambang-Tambang:

Dalam kajian sejarah ekonomi global, komoditas selalu menjadi penanda perubahan zaman, peradaban bergerak bukan semata oleh perang atau perjanjian politik, tetapi oleh komoditas yang menjadi kebutuhan dominan masyarakat dunia pada suatu era, ketika rempah-rempah menjadi simbol kemewahan dan kesehatan pada abad ke-15 hingga ke-17, pusat grafitasi ekonomi dunia berpindah ke asia  tenggara, lalu ketika logam industri menjadi fondasi teknologi modern dan transisi energi pada abad ke-21, perhatian global bergeser ke negara-negara yang kaya mineral.

Indonesia menjadi sala satu panggung utama perebutan komoditas dunia. Jika pola itu dipersempit kerah nasional, sejarah Indonesia menunjukan bahwa arah perjalanan bangsa sering ditentukan oleh nilai komuditas yang diincar kekuatan global. Dahulu Nusantara menjadi medan kompetisi kekuatan Eropa bukan karena kemajuan militer, melainkan tingginya nilai rempah, kini Indonesia kembali menjadi arena ekonomi internasional karena keterlibatannya dalam rantai pasok mineral strategis seperti nikel, emas, dan logam industry lainnya.

Keterhubungan historis ini tanpak semakin konkret ketika difokuskan ke Maluku Utara. Maluku utara kembali menjadi pusat perhatian dunia. Bukan karena cengkeh dan pala, melainkan karena nikel, emas, dan mineral yang menjadi fondasi industri beterai serta teknologi modern, wilayah halmahera, obi, dan pulau-pulau sekitarnya mengalami pertumbuhan investasi pertambangan yang sangat cepat, industri smelter berdiri, pelabuhan mineral berkembang, dan aliran modal global memasuki kawasan ini.

Daerah yang kaya akan sumber daya alam sering mengalami pertumbuhan ekonomi makro, tetapi kesejahteraan jangka panjang masyarakat melemah akibat ketergantungan pada industri ekstraktif, kerantanan sosial, dan tekanan ekologis. Tetapi pada akhirnya, maluku utara mengajarkan kita bahwa sejarah bukan sekedar daftar komoditas yang berubah dari rempah ke mineral, tetapi pergulatan manusia menjaga martabatnya dalam arus besar ekonomi dunia. Rempah yang dulunya mengharumkan kehidupan dan pertambangan kini meredam bunyi laut sama-sama cermin dari dinamika Accumulation by Dispossession seperti di jelaskan David Harvey, wilayah kaya akan sumber daya terus menerus didorong menjadi arena eksploitasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *