Opini  

Antara Ketertiban dan Ruang Demokrasi

Asrandi Ahmad (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun)
banner 120x600

“Index Animi Sermo”

Cara seseorang berbicara menunjukkan jalan pikirannya.

Namun, ketika ketakutan muncul, orang-orang berbicara seolah kehilangan akan arah pikiran dan tindakannya. Entah baik ataupun buruk.

Ketakutan itu nampak ketika kita lihat apa yang belakangan ini terjadi, TNI membubarkan penonton film Pesta Babi di Benteng Oranje. Jika dilihat sekilas, sebenarnya baik, karena TNI bergerak cepat menyikapi yang katanya masalah. Akan tetapi perlu dipertanyakan, apakah tindakan tersebut adalah suatu yang benar? Inilah yang akan kita bahas di sini.

Ketika membubarkan film Pesta Babi, dalam laporan pers, Dandim 1501/Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi berkomentar:

“Kami memonitor kegiatan ini. Kemudian keberadaan kegiatan ini, kami melihat di media sosial, banyaknya penolakan akan kegiatan film ini, karena banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya.”

Walau argumentasi dari Pak Letkol terkesan otoritatif, bukan berarti ia selaras  dengan kenyataan hukum yang berlaku. Ukurannya harus jelas, apakah film tersebut benar-benar melanggar hukum di Indonesia dan apakah ada putusan atau pernyataan resmi yang menyatakan demikian. Jika tidak ada, maka klaim sepihak yang menyatakan ini bersifat provokatif tidak bisa dijadikan alasan untuk menekan atau membatasi kebebasan berekspresi dalam berliterasi.

Perlu dipertanyakan, atas dasar apa TNI menentukan sesuatu sebagai ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum bagi masyarakat? Karena itu, tugas TNI di ranah sipil harus jelas diketahui, agar masyarakat tahu akan batas-batas kewenangan TNI.

Jangan sampai, apa yang terjadi baru-baru ini adalah indikasi pembungkaman negara dalam ruang berdemokrasi. Lebih jauh, bisa jadi ini  upaya untuk “membunuh empati” masyarakat umum terhadap orang-orang Papua, yang tak bisa bebas menikmati  hasil kekayaan alam mereka. Mungkinkah begitu?

Dalam konstitusi kita jelas, Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dinyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Oleh karena itu setiap tindakan kekuasaan, termasuk oleh aparat keamanan, harus memiliki legalitas yang jelas dan tidak boleh dilakukan sembarang. Akan tetapi, peristiwa pembubaran penayangan dokumenter Pesta Babi oleh personel TNI menunjukkan adanya inkompetensi dalam menjalankan tugas yang diembannya. Sehingga apa yang terjadi itu terkesan seperti peradilan jalanan ala-ala Loreng!

Mengapa inkompeten? Mari kita tinjau dalam diskursus hukum, Asas Presumption of Innocence sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah atau melanggar hukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ketika, TNI mengatakan Dokumenter tersebut “provokatif” secara sepihak (jelas menuduh pada subjek) dan bahkan langsung membubarkan, TNI telah memposisikan dirinya sebagai polisi sekaligus hakim saat itu.                                                                                                                  

Lebih khusus lagi, patut dipertanyakan, apakah TNI memiliki kewenangan membubarkan penonton film?

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undangan-Undang No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia secara jelas menegaskan Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf b terkait keterlibatan militer dalam urusan sipil atau operasi militer selain perang (OMSP), hanya Satu Tugas TNI Terdapat pada Angka 10 yang menyebutkan TNI membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.  Lho, bukannya pembubaran yang dilakukan bisa dikatakan membantu? Benar, tetapi harus didasarkan pada prosedural yang jelas. Artinya, TNI tidak memiliki wewenang diskresioner di lapangan untuk membubarkan kegiatan masyarakat sipil tanpa adanya Perintah Otoritas Politik (a) dan/atau PERMINTAAN BANTUAN DARI KEPOLISIAN YANG SAH (b-10). Sebab, penertiban keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah ranah Polri sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945. Dengan demikian, tindakan pembubaran tersebut adalah cacat hukum dan jelas diluar kewenangannya (ultra vires).

Maka karena ketidakselarasan dengan hukum yang berlaku ini kita harus bertanya, pembubaran ini apakah tentang menjaga kondusivitas masyarakat ataukah ketakutan institusi? Karena apa yang film Pesta Babi angkat adalah tentang realitas pahit di Papua tentang perampasan tanah adat dan dampak militerisasi di balik proyek strategis nasional.

Upaya yang terkesan represif ini mengonfirmasi bahwa ada kegagapan dalam menghadapi kritik terkait pelanggaran HAM di Papua. Maka jangan heran jika ada yang curiga bahwa pembubaran nobar adalah upaya sistematis untuk memastikan masyarakat tetap buta terhadap penderitaan saudara sebangsa di dalam pedalaman yang bisa saja tak terhingga. Karena kalau memang benar apa yang dicurigai, jelas ini masalah demokrasi akut yang menyangkut supremasi masyarakat sipil yang diperlemah.

Dan apabila TNI atau pihak mana pun merasa bahwa dokumenter tersebut mengandung unsur tindak pidana, maka jalur hukum sentiasa tersedia. Dan selama Tidak dipermasalahkan secara hukum, rakyat berhak menonton. Patut bagi TNI untuk lebih bijak bertindak dan tidak mencoba berlagak sebagai institusi yang berada di atas hukum. Segala bentuk pembubaran paksa tanpa landasan kewenangan yang sah adalah tindakan extra-judicial (diluar kewenangan).

“Perlawanan terbaik ialah menjaga tempatmu, dan kesadaran terbaik ialah melihat masalah yang paling dekat denganmu, Bersuaralah.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *