Hukrim  

Diduga Aniaya Istri Sah hingga Pendarahan, Satuan Brimob Polda Malut Disorot Publik

Korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya saat di RSUD CB Ternate, Maluku Utara.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Waris Agono didesak melakukan evaluasi secara menyeluruh Satuan Brigade Mobile (Sat Brimob) Polda buntut dugaan kasus penaniayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob terhadap istri sah yang juga sebagai Bhayangkari hingga kritis di Rumah Sakit Umum Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate disorot publik.

Sorotan itu disampaikan langsung oleh, M. Afdal Hi. Anwar kepada awak media, Selasa (24/3). Dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh oknum anggota Bromob aktif yang bertugas di Bataliyon C Pelopor Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Malut berinsial berinsial RAP alias Raeychand (37 tahun) terhadap istrinya berinsial PW (36 tahun) hingga pendarahan di otak dan saat ini menjalani operasi di RSUD CB Ternate.

Afdal menyampaikan, evaluasi secara menyeluruh agar hal serupa tidak terulang kembali dikemudian hari. Peristiwa itu beruntung diketahui dan meminta tolong kepada orang tuanya.

Ia juga menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah sebagai aparat penegak hukum.

“Ini adalah tindakan brutal yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ucapnya.

Dia pun meminta kepada Kapolda Maluku Utara proses kasus ini secara transparan dan maksimal tanpa adanya perlidungan institusional. Afdal menegaskan, menolak segala bentuk upaya damai dalam kasus ini. Karena, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kejahatan serius yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

‎“Upaya damai hanya akan mengaburkan keadilan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya.

Kata dia, kasus seperti ini Negara wajib untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban, baik secara hukum, medis, maupun pemulihan psikologis.

“Jika institusi kepolisian tidak segera bertindak tegas, maka krisis kepercayaan publik akan semakin dalam. Untuk itu, saya mengajak elemen masyarakat, organisasi sipil, dan media untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, bahkan oknum Brimob ini diproses hukum dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). “Untuk utu segera menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada pelaku tanpa kompromi,” tandasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *