TERNATE, iT- Bidang Tindak Pidana Umum (Bid Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, belum menerima berkas tersangka dugaan kasus penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob berpangkat Bripka RAP alias Raeychand (37 tahun) terhadap istri berinsial PW (36 tahun).
Dugaan kasus tindakan pidana pengaiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri sahnya berinsial PW terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut). Bripka RAP merupakan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang bertugas di Bataliyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara statusnya sebagai tersangka.
Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinsial PW mengalami pendarahan di telinga, hingga hingg kepala dan saat ini menjalani operasi dua kali di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate.
Bripka RAP dalam kasus KDRT kepada istirnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate sejak laporan diterima yang dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/05/III/2026/SPKT Sek Utara.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
“Untuk berkas belum, baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Setelah SPDP diterima berkas harusnya, secepatnya di kirim. SPDP diterima saat libur (cuti lebaran) masuk,” ucapnya.
Ia mengatakan, namun penyidik dari Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, saat pengiriman SPDP telah melakukan koordinasi terkait perkembangan dugaan kasus KDRT yang melibatkan oknum Brimob di Ternate itu.
“Kemarin pas kirim SPDP penyidik sudah koordinasi sampaikan perkembangan sampai di mana dari Polsek Ternate Utara,” katanya.
Ia juga menjelaskan, terkait penanganan kasus tersebut dari Polsek Ternate Utara dilimpahkan ke Polres Ternate. Namun untuk kepastiannya belum diketahui.
“Kemungkinan infonya sudah dilimpahkan ke Polres, cuman (hanya) saya belum tahu pastinya. Nanti saya tanya dulu jaksanya,” tuturnya.
Ia menuturkan, sedangkan untuk ancam pasal terhahap terduga tersangka itu pasal KDRT. Ia mangaku, tidak menutup kemungkinan bisa penambahan pasal dalam berkas, karena ada anak. Tapi pihaknya akan lebih dulu mempelajarinya setelah menerima berkas dari penyidik.
“Oknum itu diancam pasal KDRT yang mengakibatkan luka berat. Kita lihat perkembangan penyidikan dulu, apa ada pasal lain bisa diterapkan atau bagaimana. Karena ada anak juga disitu. Kita pelajari dulu faktanya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan pelimpahan penyidikan penanganan kasus tersebut dari Polsek Ternate Utara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
“Benar berkas penanganan kasus itu dilimpahkan beberapa hari lalu. Sedang pemeriksaan saksi-saksi. Kalau pemeriksaan saksi sudah selesai berkas akan di kirim tahap I ke jaksa,” pungkas mengakhiri. (red).
















