TERNATE, iT- Astaga mantan Direktur PT Karapoto Fintech berinisial FPH alias Upik kembali dilaporkan ke Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), atas dugaan kasus investasi bodong yang merugikan warga hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya, FPH alias Upik telah menjalani proses hukum atas dugaan kasus yang sama. Bahkan Upik saat itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU) pada 20 Januari tahun 2020 dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsidiair pidana kurungan selama satu tahun.
Kemudian atas tuntutan JPU, pada tanggal 28 Januaro 2020 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan putusan kepada terdakwa (saat itu/warga binaan) Upik dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Putusan majelis hakim naik dari tuntutan JPU.
Atas putusan itu, Upik kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). MA kemudian, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor 2/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 15 April 2020 yang menguatkan putusan PN Ternate nomor 221/Pid.Sus/2019/PN.Tte tanggal 28 Januari 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Atas putusan itu, Upik mendekam di penjara akibat perkara investasi bodong Karapoto yang dijalankan bersama sang suami dan ayahnya. Bahkan saat ini, Upik telah menghirup udara segara setelah mendapatkan bebas bersyarat.
Upik dilaporkan oleh korban atas nama Dian dan Irfa melalui kuasa hukumnya, M.Bahtiar Husni, saat konferensi pers yang digelar di Kantot Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, pada, Selasa (7/4).
Bahtiar menjelaskan, pihaknya telah menerima kuasa dari dua korban dugaan investasi bodong bernama Dian dan Irfa. Untuk korban atas nama Dian telah menyetor uang secara bertahap kepada Upik dengan jumlah total Rp245 juta, sedangkan Irfa sebesar Rp200 juta.
“Uang itu disetor mulai dari bulan Januari 2026 dan modusnya dijanjikan keuntungan sebesar 100 persen dalam jangka waktu 30 hingga 35 hari,” jelasnya.
Ia mengaku, selain dua kliennya itu pihaknya juga telah menerima informasi dari korban lain bernama E alias Endang yang telah menyetorkan uang sejumlah Rp1,4 miliar.
“Endang ini belum kasih surat kuasa, tapi sudah menghubungi kami. Informasinya masih banyak korban lain, namun yang lain masih takut membuat laporan,” ucapnya.
Setelah menerima kuasa dari dua korban, lanjutnya, telah melayangkan tiga kali somasi terhadap FPH alias Upik. Bahkan, Upik sudah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan akan mengembalikan uang para korban.
“Tapi sampai sekarang tidak ada pengembalian, sehingga Senin (6/4) kemarin kami sudah membuat laporan resmi di Polres Ternate,” tuturnya.
Bahtiar yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara mengatakan, dalam aksinya kali ini, Upik membawa lembaga bernama Pendanaan Gotong Royong. Mirisnya, barcode lembaga tersebut tak terbaca saat dicek.
“Jadi nanti kami juga akan mengecek ke OJK apakah lembaga ini terdaftar secara resmi atau tidak,” katanya.
Ia berharap, atas laporan dugaan kasus investasi bodong tersebut Polres Ternate bisa memberi atensi dan membuka posko pengaduan.
“Kami dapat informasi korbannya sudah banyak. Kami juga berharap Bapas memberi atensi ini sehingga jika terbukti ada penipuan maka pembebasan bersyaratnya dapat dibatalkan,” harap mengakhiri.
Sementara itu, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada terlapor atas dugaan kasus investasi bodong FPH alias Upik. (red).
















